Home > Berita > Umum

124 Kades di Kuantan Singingi Diisi Kalangan PNS lantaran tak Ada Pilkades

124 Kades di Kuantan Singingi Diisi Kalangan PNS lantaran tak Ada Pilkades

Ilustrasi. Sumber: RADAR LAMPUNG.

Kamis, 25 Januari 2024 15:20 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Sebanyak 124 jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau bakal diisi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sampai adanya pemilihan kepala desa (pilkades). Hal ini imbas tidak adanya pelaksanaan pilkades serentak, Kuansing sendiri terakhir melaksanakan pilkades pada tahun 2019 lalu. Ada sekitar 44 kades yang berakhir masa jabatannya pada 2021 hasil pilkades tahun 2017. Dan kini 44 desa sudah diisi penjabat (Pj) kades berasal dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada tahun 2024 ini ada sekitar 80 kades yang berakhir masa jabatannya hasil pilkades 2019 lalu. Dari jumlah tersebut sebanyak 67 kades berakhir masa jabatannya pada 18 Januari 2024 kemarin.

”Kita (Kuansing, red) terakhir melaksanakan pilkades pada 2019 lalu," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Artamelia, Rabu (24/1/2024).

Artamelia mengatakan kekosongan jabatan kades tersebut sebagian telah ditunjuk melalui SK Bupati Kuansing. Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut maka ditunjuk ASN yang ada dilingkungan Pemkab Kuansing.

Arta mengatakan berdasarkan surat edaran (SE) pelaksanaan pilkades di masa pemilu seharusnya dapat dilakukan paling lambat 1 November 2023 atau setelah pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut juga diatur dalam perda menindaklanjuti terbitnya kebijakan Kemendagri pada tahun 2024 karena ada pelaksanaan pemilu. Maka, untuk pilkades serentak harus ditunda pelaksanaan sampai pemilu selesai.

"Karena ada pelaksanaan Pemilu maka Pilkades serentak diperkirakan akan digelar pada tahun 2025," katanya, dilansir dari riauonline.co.id.

Untuk mengisi kekosongan berakhirnya jabatan kades tersebut maka Pemkab Kuansing menunjuk penjabat (Pj) kades. Pj kades yang ditunjuk berasal dari kalangan PNS. Pj kades yang berasal dari kalangan PNS ini dilakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila berhasil, maka SK akan diperpanjang sampai adanya pilkades serentak digelar.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum, Kuansing
wwwwww