Residivis Curanmor yang Beraksi di Bintan Ditangkap Polisi di Kedai Kopi Wilayah Karimun, Motor Mio Dijual Seharga Rp800 Ribu

Residivis Curanmor yang Beraksi di Bintan Ditangkap Polisi di Kedai Kopi Wilayah Karimun, Motor Mio Dijual Seharga Rp800 Ribu

Ilustrasi pencurian. (F-TRIBUNNEWS.com)

Sabtu, 20 Januari 2024 17:20 WIB

BINTAN, POTRETNEWS.com — Polisi membekuk seorang pria berinisial RS (21), residivis kasus pencurian sepeda motor di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku dibekuk polisi dipersembunyiannya di Kabupaten Karimun.

”Personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di Kabupaten Karimun karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat dini hari (12/1),” Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (20/1/2024).

”Pelaku RS ini dulu terlibat kasus pencurian, ia melakukan pencurian di sebuah warung. Baru keluar belum sebulan dengan vonis 1 tahun 2 bulan," tambahnya.

Riky menyebut aksi pencurian oleh RS diketahui terjadi di depan Alfamart Tanjunguban, Bintan. Aksi pelaku diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi tersebut.

”Dari hasil rekaman CCTV, anggota sudah mengenal pelaku adalah RS yang pernah ditahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya, personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka," ujarnya, dilansir potretnews.com.

Setelah proses pencarian, keberadaan pelaku RS diketahui berada di Kabupaten Karimun. Pelaku diamankan di sebuah Kedai Kopi di daerah tersebut.

”Saat diamankan tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty di depan Alfamart pada Jumat dini hari lalu, sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada saudari J (40) seharga Rp800.000," ujarnya.

Polisi kemudian bergerak dan mengamankan penadah sepeda motor berinisial J di Kabupaten Bintan. Pelaku inisial J kemudian dijerat dengan pasal penadah. Keduanya kini ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk saudari J kita persangkakan dengan pasal penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id