Home > Berita > Umum

Seorang Caleg di Simalungun Sumut Didapati Ikut Menyortir dan Melipat Surat Suara Pemilu 2024

Seorang Caleg di Simalungun Sumut Didapati Ikut Menyortir dan Melipat Surat Suara Pemilu 2024

Tangkapan layar: Petugas sortir lipat surat suara Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU Simalungun, Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.

Rabu, 17 Januari 2024 19:32 WIB

SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mendapati seorang calon legislatif (Caleg) ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024. Menerima laporan tersebut, Caleg Dapil I DPRD Simalungun itu langsung dikeluarkan KPU Simalungun.

Anggota Bawaslu Simalungun, Purba Diamanson Purba mengatakan, saat itu pihaknya mengawasi proses penyortiran surat suara di kantor KPU Simalungun.

”Awalnya anggota Panwascam melihat seorang caleg ikut serta sebagai petugas sortir lipat surat suara pada Sabtu 13 Januari 2024. Hari itu juga dilaporkan ke KPU, kemudian dikeluarkan,” kata Purba dihubungi via telepon, Rabu (17/1/2023).

Kata dia, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan ke KPU Simalungun agar tim sukses (TS), anggota parpol dan caleg, tidak diperbolehkan menjadi petugas sortir-lipat surat suara.

Pihaknya pun berharap kejadian serupa tidak terulang, dan petugas sortir lipat harus lebih dulu dicek identitasnya, apakah terdaftar di Sipol atau tim sukses salah satu calon.

”Kalau surat suara tidak ada yang ditemukan rusak karena sengaja dicoblos. Mungkin ini tidak unsur kesengajaan. Kami pun kembali menyurati KPU Simalungun agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Purba, dilansir dari kompas.com.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan, pihaknya sempat kelabakan menghadapi jumlah calon petugas sortir lipat yang mendaftar di KPU Simalungun.

Semula pihaknya memfasilitasi 500 orang, namun yang hadir mencapai ribuan orang. Salah satunya seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai Caleg DPRD Kabupaten Simalungun Dapil I.

Masih kata Johan, petugas sortir lipat diupah Rp 200 per lembar surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Rp 300 untuk surat suara DPR RI, DPRD, dan DPD.

”Kalau caleg yang ikut sortir lipat hari itu juga langsung kami keluarkan. Memang saat itu warga yang datang berbondong-bondong. Kami sempat menyuruh menjauh dari kantor KPU,” katanya.

Johan memastikan tidak ada surat suara yang tercoblos ketika caleg tersebut bertugas melipat surat suara. ”Saat kami tanyain, dia mengaku butuh uang tambahan. Menurut kami ini tidak ada unsur kesengajaan,” pungkas Johan.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id