Seorang Caleg di Simalungun Sumut Didapati Ikut Menyortir dan Melipat Surat Suara Pemilu 2024
![]() |
Tangkapan layar: Petugas sortir lipat surat suara Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU Simalungun, Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut. |
SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mendapati seorang calon legislatif (Caleg) ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024. Menerima laporan tersebut, Caleg Dapil I DPRD Simalungun itu langsung dikeluarkan KPU Simalungun.
Anggota Bawaslu Simalungun, Purba Diamanson Purba mengatakan, saat itu pihaknya mengawasi proses penyortiran surat suara di kantor KPU Simalungun.”Awalnya anggota Panwascam melihat seorang caleg ikut serta sebagai petugas sortir lipat surat suara pada Sabtu 13 Januari 2024. Hari itu juga dilaporkan ke KPU, kemudian dikeluarkan,” kata Purba dihubungi via telepon, Rabu (17/1/2023).Kata dia, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan ke KPU Simalungun agar tim sukses (TS), anggota parpol dan caleg, tidak diperbolehkan menjadi petugas sortir-lipat surat suara.Pihaknya pun berharap kejadian serupa tidak terulang, dan petugas sortir lipat harus lebih dulu dicek identitasnya, apakah terdaftar di Sipol atau tim sukses salah satu calon.Abdul Roni

























