Sudah 14 Tahun Kabupaten Kepulauan Meranti tidak Kebagian DBH Migas lantaran ”tak Punya Batas Wilayah”

Sabtu, 13 Januari 2024 18:25 WIB
sudah-14-tahun-kabupaten-kepulauan-meranti-tidak-kebagian-dbh-migas-lantaran-tak-punya-batasPelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
KEPULAUAN MERANTI, POTRETNEWS.com — Meski dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil minyak di Provinsi Riau, ternyata sejak 14 tahun lalu hingga kini Kabupaten Kepulauan Meranti tak kebagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Padahal potensinya bisa mencapai Rp100 miliar per tahun. Hal itulah yang dibawa oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar dan rombongan ke Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Pertemuan berlangsung di kediaman Gubernur Riau Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Jumat (12/01/2024).

Tenyata tidak hanya DBH Migas yang diadukan. Asmar juga melaporkan bahwa kabupaten termuda di Riau ini juga tak kebagian DBH Sawit. Lalu apa penyebab sehingga Meranti harus kehilangan potensi dana besar seperti itu? Ternyata semua bermuara pada undang-undang (UU).

Lebih khusus lagi UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. UU tersebut tidak dengan detail menetapkan batas-batas wilayah kabupaten Meranti. Lebih khusus lagi tidak menyebutkan berbatasan dengan kabupaten mana saja. Apakah itu satu kelalaian? Kesengajaan pihak-pihak yang mengerti. Atau hanya satu ketidaksengajaan semata?

"Terkait masalah pembagian DBH yang sekarang belum kami terima karena ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan," kata Asmar.

Ternyata pihak Kabupaten Meranti hanya melihat dari sisi tidak konsistennya pembuat UU. Lebih jelas masalah ini dipaparkan Asisten II Setdakab Meranti, Suhendri yang juga hadir saat itu.

Kata dia, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009 khususnya pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 5 tahun setelah disahkannya UU tersebut maka sudah ditetapkan dalam Permendagri tentang batas daerah. Sehingga mempunyai batas daerah yang jelas dan tegas antara Kabupaten Meranti dengan Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Karimun (Provinsi Kepri).

Tapi hingga kini kabupaten bungsu Riau ini belum memiliki Permendagri tentang batas wilayah. Hal itu ditegaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Admil) Kemendagri dalam suratnya. Sehingga konsekuensinya, Meranti tidak mendapat DBH Migas dan DBH Sawit.

"Untuk DBH Migas ini kita tahu bahwa untuk perbatasan itu mendapat 3 persen. Logikanya pada saat kita mendapat 3 persen dari Siak, Pelalawan, kemudian Bengkalis, maka alokasi DBH untuk Meranti akan meningkat secara signifikan. Diperkirakan hampir Rp100 miliar lebih kalau memang ini dapat," sebut Suhendri, dilansir dari migasnews.co.

"Hal tersebut yang menjadi latar belakang audiensi ini Pak. Oleh karena itulah kami beraudiensi kepada Pak Gubernur, kami mohon, karena ini menyangkut beberapa kabupaten/kota di mana kewenangannya berada di provinsi. Sehingga pula kami berharap, nantinya dapat difasilitasi ke Kemendagri tentang batas daerah ini," imbuhnya.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Meranti disebutkan bahwa batas daerah Kabupaten Meranti hanya berbatasan dengan sejumlah selat. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Panjang, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis. Lalu Suhendri pun membandingkan dengan UU lainnya. Khususnya UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam. Untuk Kabupaten Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Tebing Tinggi yang masih masuk Kabupaten Bengkalis saat itu. "Tebing Tinggi dulunya berada di Bengkalis, namun saat ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti," ucapnya.

Pada Pasal 14, Kabupaten Siak itu mempunyai batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi (dulu masuk Kabupaten Bengkalis). "Nah, sekarang sudah menjadi Kabupaten Meranti. Kemudian Pasal 14 ayat 5 menyebutkan bahwa sebelah barat Kabupaten Karimun (Kepri) berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Bengkalis. Nah sekarang ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti," jelasya.

"Jika dilihat dari undang-undang ini Pak, ada semacam tidak konsisten. Di satu sisi di undang-undang pembentukan Kabupaten Meranti itu berbatasan dengan selat. Sementara undang-undang pembentukan Kabupaten Siak dan lainnya itu, mengatakan berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan yang (kini) ada di Kabupaten Meranti," imbuhnya.

Dilanjutkan, jika nantinya dalam Permendagri ditetapkan bahwa Kabupaten Meranti berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga, maka implikasinya untuk DBH di tahun berikutnya, Meranti akan mendapat DBH perbatasan sebesar 3 persen tersebut.

"Inilah usaha yang kami lakukan dalam rangka peningkatan pendapatan di Kabupaten Meranti. Sehingga nantinya pada tahun 2025 mungkin kenaikan kita cukup signifikan disisi DBH, baik Migas maupun sawit," terangnya.

Dijelaskan Suhendri lagi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengusulan Permendagri adalah adanya kesepakatan dengan kabupaten tetangga. Maka dari itu, Pemkab Meranti telah mengadakan pertemuan bersama 3 kabupaten tetangga yaitu Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.

Dari hasil pertemuan tersebut, telah diperoleh berita acara kesepakatan bersama Kabupaten Pelalawan. Untuk Kabupaten Siak dan Bengkalis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Sementara Pemprov Riau menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi hal tersebut. Sehingga Permendagri terkait batas daerah ini dapat diselesaikan dan Kabupaten Meranti nantinya berhak atas DBH Migas dan DBH sawit. Pemprov Riau juga akan memfasilitasi Kabupaten Siak dan Bengkalis terkait dengan kesepakatan berbatasan wilayah bersama Kabupaten Meranti.

"Maka dua poin tersebut yang akan menjadi tugas kami untuk membantu memfasilitasi. Sehingga hal yang diharapkan oleh Pemkab Meranti ini dapat terwujud," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem.

Sementara, Gubri Edy Nasution berpandangan, terkait kesepakatan bersama Kabupaten Siak dan Bengkalis, hal terpentingnya yaitu komunikasi antarkepala daerah sehingga terbentuknya satu pemahaman. Jika hal itu dilakukan dengan baik, maka persoalan-persialan ini pasti dapat terselesaikan.

"Komunikasi antarbupati ini yang paling penting. Menurut saya komunikasi yang dilakukan pun tidak perlu secara formil. Tidak ada yang tidak bisa selesai jika kita duduk masing-masing kemudian melonggarkan ego kita," ujar gubernur. ***

Editor:
Abdul Roni

wwwwww