Warga Riau Edarkan Uang Palsu, Dibeli secara Daring dengan Harga Rp50 Ribu Setiap Lembar Rp100 Ribu
![]() |
Ia mengatakan, kedua pelaku membeli uang palsu itu sekitar ratusan lembar dengan pecahan Rp100 ribu. Setelah itu mereka mengedarkan di Pasar Ambun Pagi, Kecamatan Matur dan Pasar Balai Ahad Kecamatan. Tanjungraya sebelum ditangkap.Modus operandi pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya kepada pedagang dengan batas maksimal belanja Rp20 ribu.
”Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebut menjadi keuntungan dari pelaku," katanya, dilansir dari antaranews.com.Ia mengakui, kedua pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut sekitar Rp3,6 juta yang tersebar di Kecamatan Matur Rp1,9 juta dan Kecamatan Tanjung Raya Rp1,7 juta. "Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam," ujarnya.Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang telah mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjungraya. Kedua pelaku tertangkap oleh warga saat mengedarkan uang palsu di Pasar Balai Ahad Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1) siang.
Saat ini, tambahnya, sisa uang palsu yang belum diedarkan sebanyak 157 lembar pecahan Rp100 ribu.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Agus meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu dengan cara tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli.***Editor:
Abdul Roni

























