Ketua KONI Pekanbaru Dipanggil KejaksaanTerkait Dugaan Penggelapan Gaji Pegawai

Ketua KONI Pekanbaru Dipanggil KejaksaanTerkait Dugaan Penggelapan Gaji Pegawai

Sumber foto: JAKSAPEDIA

Senin, 08 Januari 2024 14:03 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru Ys. Pemanggilan ini terkait dugaan penggelapan gaji pegawai pada organisasi induk olahraga tersebut.

Pemanggilan terhadap Ketua KONI Pekanbaru ini dibenarkan Kasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto.

”Benar, telah dilakukan klarifikasi terhadap Ketua KONI Pekanbaru inisial MY dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujarnya.

Selain Ys, Kejati Riau juga memanggil sejumlah pegawai dan bagian keungan serta beberapa pengurus KONI Pekanbaru. Proses klarifikasi itu, kata Bambang, untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dari laporan yang diterima pihaknya.

”Klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dari laporan itu. Apakah laporan tersebut sudah memenuhi PP No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara pelaksaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Riau Pos Yasir dilaporkan sejumlah pegawai KONI Pekanbaru yang tidak menerima honor atau gaji. Kondisi itu sudah dialami beberapa bulan belakangan. Bahkan mereka sempat melakukan aksi pada Juli 2023 lalu terkait hal itu.

Ys sendiri pernah dituding melakukan korupsi dana hibah pembinaan dan pengembangan atlet berprestasi. Saat itu tudingan disampaikan sekelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu (GMKB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Terkait pemanggilan dan sejumlah tudingan terhadap dirinya, Ys hingga tulisan ini diturunkan belum dapat diminta tanggapan. Nomor ponsel yang biasa digunakannya tidak aktif sejak pukul 18.30 WIB hingga tulisan ini diturunkan.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww