Warga Dumai dan Indragiri Hulu Riau Ditangkap Polisi di Sumbar karena Edarkan Uang Palsu

Minggu, 07 Januari 2024 19:38 WIB
warga-dumai-dan-indragiri-hulu-riau-ditangkap-polisi-di-sumbar-karena-edarkan-uang-palsuAnggota Polsek Tanjung Raya mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu di Pasar Ahad, Nagari Duo Koto. Dok Polsek Tanjungraya.
LUBUKBASUNG, POTRETNEWS.com — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua warga Provinsi Riau diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Nagari atau Desa Duo Koto, Minggu (7/1) sekitar pukul 12.10 WIB. Kapolsek Tanjungraya Iptu Muzakar di Lubukbasung, Minggu, mengatakan dua pelaku dengan inisial ML (39) warga Kota Dumai dan SM (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu. "Kedua pelaku merupakan warga Provinsi Riau yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya, dilansir antaranews.com.

Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan diduga uang palsu sebesar Rp1,3 juta. Setelah itu barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BM 1260 DZ.

Ia menceritakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi anggota Polsek Matur bahwa pelaku peredaran uang palsu mengarah ke Tanjungraya, usai melakukan aksinya. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mencoba mencari keberadaan korban di jalan penghubung Lubukbasung menuju Kota Bukittinggi tepatnya di Maninjau. 

Dengan tidak mengetahui identitas pelaku, anggota tidak menemukan mereka. Namun aksi mereka diketahui pedagang di Pasar Ahad Nagari Duo Koto. "Modus pelaku membeli makanan di warung dengan uang pecahan Rp100 ribu dan pedagang mengetahui, sehingga mereka ditangkap," katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku dibawa oleh personel Polsek Matur untuk proses penyidikan lebih lanjut mengingat tempat kejadian perkara awal berada di wilayah hukum Polsek Matur. Setelah itu, kasus tersebut diserahkan ke Polres Agam untuk proses selanjutnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Inhu, Dumai
wwwwww