Home > Berita > Umum

Komisi Informasi Sumbar ”Dibubarkan” Gubernur

Komisi Informasi Sumbar ”Dibubarkan” Gubernur
Kamis, 04 Januari 2024 22:25 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023. SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024.

Keputusan Gubernur Sumbar ini menuai protes dari sejumlah pihak, terutama jurnalis pro keterbukaan informasi dan pemerhati keterbukaan informasi publik. Mereka menilai, keputusan tersebut tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Apalagi saat ini belum ada komisioner baru yang dilantik untuk melanjutkan eksistensi kerja KO Sumbar.

“Ini mengejutkan. Kita yang pro keterbukaan informasi terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, ketika mengetahui SK tersebut merasa seperti disambar geledek,” ujar HM Nurnas, Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP).

“Ini kasus pertama di Indonesia, KI Provinsi “dibubarkan” gubernur,” tambah Novrianto yang juga Pembina PJKIP.

Menurut Nurnas, penerbitan SK tersebut oleh Gubernur Sumbar tidak didukung data dan regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.

“Buka saja UU KIP terkait Komisi Informasi dan lihat apa saja kewenangan gubernur atau pemprov. Tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran atau penghentian kerja-kerja komisioner Komisi Informasi,” ujar Nurnas, dilansir dari padek.co.

Nurnas mempertanyakan dasar yang dipakai sehingga gubernur tidak mempertahankan keberadaan komisioner Komisi informasi Sumbar. Menurutnya, mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan.

“Kalau komisioner Komisi Informasi baru belum ada, maka konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah harus diperpanjang masa kerja komisioner yang ada. Artinya, tidak boleh diputus atau kosong,” tandasnya.

Dengan tidak adanya komisioner KI, maka proses penyelesaian sengketa informasi publik jadi terhambat. “Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik? Siapa yang jadi majelis komisionernya? Apa Pak Sekda, Pak Gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya?” tanya Nurnas.

Sementara itu, mantan Komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi, keputusan gubernur mencabut perpanjangan masa kerja komisioner KI Sumbar yang ada di saat belum ada komisioner baru merupakan kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.

“Kuncinya KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur me-SK-kan. Tidak ada SK membubarkan atau menghentikan perpanjangan KI Sumbar. “Jadi, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.

Meski begitu, Adrian memperkirakan SK itu diterbitkan gubernur sebagai upaya efisiensi. “Semua tahu kalau pemilihan komisioner KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut-larut proses finalnya di DPRD Sumbar. Mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran dengan membekukan dulu KI, lalu diaktifkan lagi ketika komisioner KI periode ketiga sudah diputuskan orangnya oleh DPRD Sumbar, di-SK-kan serta dilantik Gubernur Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id