Koordinator Fitra Sumut, Yenni Chairiah Rambe. (F-RMOLSUMUT)MEDAN, POTRETNEWS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Sumatra Utara dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melaksanakan penelitian Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Provinsi Sumatera Utara sejak Mei 2023 hingga November 2023. Kedua organisasi itu melihat bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius. Akses publik terhadap informasi publik di era demokrasi belum sepenuhnya mudah dan efisien. Meski telah memasuki 15 tahun usia UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), publik seringkali berhadapan dengan berbagai hambatan yang membuat akses informasi menjadi rumit, melelahkan, dan bahkan sia-sia.
Hambatan tersebut kontras dengan mandat UU KIP yang menyebut bahwa setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah korupsi yang banyak ditemui di semua level pemerintahan. Proyek strategis dengan anggaran ratusan miliar atau bahkan triliunan hingga proyek kecil di level sekolah atau desa tak luput dari persoalan korupsi. Lebih dari 48% korupsi yang ditindak aparat penegak hukum pada 2016-2021 berkaitan dengan proses PBJ (ICW, 2022).Tak sedikit kasus korupsi PBJ yang berdampak terhadap kepentingan publik, baik langsung maupun tidak. Misalnya, kasus korupsi pengadaan bansos yang secara langsung merugikan penerima bansos.
”Soal kaitan antara pengadaan barang dan jasa dengan informasi publik ini menjadi fokus diskusi karena ICW melihat dalam 48 persen korupsi berkaitan dengan PBJ,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam sebuah diskusi publik bertajuk”Studi Kasus Akses Informasi PBJ Pasca PerKI 1 Tahun 2021” yang diselenggarakan FITRA Sumut di Kota Medan, Rabu (20/12/2023).Almas mengakui berbagai perubahan regulasi terus dilakukan dengan harapan adanya perbaikan. Akan tetapi tidak dipungkiri, regulasi-regulasi yang ada juga tidak memberikan kemudahan masyarakat dalam mengawasi PBJ.”Kita mudah melihat pengadaan dalam LPSE misalnya, namun kita tidak mudah mendapatkan informasi mengenai dokumen-dokumen peserta tender proyek. Ada juga korupsi dari perencanaan misalnya renovasi sekolah yang masih bagus, itu kan bentuk korupsi juga,” ungkapnya, dilansir dari
rmolsumut.id.Sementara itu, Koordinator Fitra Sumatera Utara Yenny Chairiah Rambe dalam diskusi tersebut memaparkan beberapa kasus sulitnya mereka mendapatkan informasi berkaitan dengan kepentingan advokasi mereka dalam pengawasan PBJ baik di Pemkot Medan maupun di Pemprov Sumut.
Dua hal yang mereka soroti yakni berkaitan dengan pengadaan Kantin Sehat bernilai Rp2 miliar di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Pembangunan Masjid di Area Sport Center yang juga bernilai Rp2 miliar.
”Anggaran ini ingin kami teliti dan kami meminta informasi. Namun, untuk mendapatkan informasi ini luar biasa sulitnya, meski pun informasi yang kami minta dalam UU KIP bukanlah informasi yang bersifat dikecualikan, namun faktanya informasi itu sangat sulit kami dapatkan,” ungkapnya.ICW dan Fitra Sumut mendorong agar penguatan informasi sebagai hak publik terus dilakukan dengan merevisi berbagai regulasi untuk memastikan keterbukaan informasi publik semakin mudah terwujud. Salah satunya yakni dorongan agar pemerintah memenuhi aspek pelayanan informasi oleh PPID.***
Editor:Abdul Roni