Tergiur Upah Rp300 Juta Mengantar 6 Karung Goni Berisi Sabu, Rustam dan Syukur Dituntut Hukuman Mati oleh JPU Kejari Dumai
”Pada akhirnya 2 terdakwa tertangkap di sebuah rumah di Jalan Nelayan, Kecamatan Dumai Barat," kata Abu. ***Pencucian Uang
Pemeriksaan petugas, 6 karung goni yang dimasukkan kedua terdakwa ke mobil berisi 124,9 kilogram sabu. Keduanya dinilai terbukti menerima perintah dari Hasan sehingga tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada 28 November lalu, JPU Kejari Kota Dumai menuntut terdakwa lainnya, Thomas Tong dalam perkara sama. Dia merupakan anak dari Acu Budi yang terlibat kasus serupa.Thomas dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.”Thomas sebelumnya juga dituntut 5 tahun penjara dalam peredaran pil ekstasi dan happy five," jelas Abu, dilansir dari liputan6.com. Dalam perkara 124 kilogram sabu, Thomas diminta Kamal (buron) membuka rekening dengan alasan bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung walet. Selanjutnya Kamal meminta Thomas membayar sebuah mobil ke sebuah showroom.Mobil inilah yang digunakan oleh Rustam dan Abdul Syukur untuk menjemput sabu. Thomas mengaku tidak kenal dengan Rustam dan Abdul Syukur. Thomas mengaku hanya berkomunikasi dengan Kamal sementara 2 terdakwa lainnya dengan Hasan. Hasil penyelidikan kepolisian, Hasan dan Kamal saling kenal. Kamal diketahui mengorganisir peredaran sabu dan segala perangkatnya dari luar negeri.***Editor:
Abdul Roni