Terima Aduan Perusakan APK Caleg, Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan Pelaku Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Terima Aduan Perusakan APK Caleg, Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan Pelaku Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
Sabtu, 16 Desember 2023 11:16 WIB
ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Memasuki hari ke 19 tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung serta bersama-sama menjaga keberlangsungan pelaksanaan pemilu agar dapat terlaksana dengan lancar, aman, damai dan sukses. Salah satunya dengan tidak melakukan perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) seperti baliho calon anggota legislatif (caleg) yang telah dipasang oleh tim atau pendukung peserta pemilu.

Imbauan ini disampaikan oleh Jaka Abdillah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rohil, Sabtu (16/12/2023) di Bagansiapiapi. Hal itu disampaikan Jaka setelah adanya laporan dari masyarakat dan para LO partai politik ke Bawaslu setempat terkait perusakan APK milik para caleg dari berbagai tingkatan yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

”Bawaslu Rohil juga mengimbau peserta pemilu beserta tim kampanyenya untuk bisa memberikan rasa sejuk, nyaman dan damai dalam melakukan aktivitas kampanye termasuk dalam pemasangan APK dengan tidak menggunakan fasilitas negara atau ditempat yang dilarang lainnya dalam aturan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan selama helat kampanye yang telah di mulai sejak 28 November hingga 10 Februari tahun depan," sebut Jaka Abdillah.

Selain itu, Jaka Abdillah juga mengimbau bagi warga masyarakat yang bila mengetahui adanya perusakan dan atau melihat langsung pelakunya melancarkan aksi tidak terpuji tengah merusak APK Caleg untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Rohil atau bisa melalui Panwaslu Kecamatan agar bisa langsung diambil tindakan mengingat perusakan APK ini termasuk perbuatan melawan hukum.

”Perbuatan itu ada sanksi pidananya dan imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada masa tahapan kampanye saat ini. Kami dari Bawaslu telah mendapatkan informasi bahkan ada yang melaporkan adanya sejumlah APK peserta pemilu di beberapa Kecamatan yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jaka, melalui keterangan tertulis kepada potretnews.com.

Terkait adanya perusakan APK, Jaka Abdillah menyesalkan hal tersebut padahal pihak Bawaslu sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatf di semua kecamatan dengan banyak melibatkan elemen masyarakat seperti pemilih pemula, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda agar ikut bersama-sama menjaga Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden berjalan lancar, aman, damai dan sukses.

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu kepada seluruh peserta pemilu di Kabupaten Rokan Hilir sebelum masa kampanye agar dalam melaksanakan pesta demokrasi dapat berjalan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Kepada peserta pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK, segera melapor agar segera diambil tindakan namun dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas.

Lebih lanjut diuraikan, larangan merusak APK ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 1 huruf g. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemilu. Sedangkan bagi pelakunya ada di Pasal 521 ayat 1. Adapun sanksi bagi pelaku perusak APK yakni dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Kita berharap dengan imbauan yang disampaikan baik melalui pertemuan sosialisasi dan media massa tidak ada lagi ke depanya muncul pelaku perusak demokrasi yang dengan sengaja merusak dengan cara mengoyak, menumbangkan atau bahkan menghilangkan APK seperti yang dilaporkan ke pihak Bawaslu sejak beberapa pekan terakhir," harap mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rohil ini.***

Editor:
Ofika Rahmat Julias

Kategori : Politik, Rohil
wwwwww