Baru Pacaran Empat Bulan, Remaja di Tanjungpinang Setubuhi Gadis 12 Tahun Berkali-kali
![]() |
Sumber ilustrasi: HALUAN KALTIM |
TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Remaja berinisial RLA (18) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena mensetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun. Keduanya bersetubuh hingga empat kali meski baru berpacaran empat bulan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan RLA ditangkap atas laporan orang tua korban. RLA sendiri ditangkap pada Senin (27/11) kemarin.
"RLA diamankan di tempat kerjanya," katanya Sabtu (2/12/2023).Ipda Apriadi mengatakan laporan orang tua korban itu bermula dari kecurigaan atas hubungan keduanya. Orang tua korban melihat hubungan antara pelaku dan korban tak biasa."Orang tua korban menyuruh anaknya untuk memutuskan hubungan dengan RLA. Namun korban mengaku tak bisa karena keduanya sering berhubungan badan selayaknya suami istri," ujarnya."Kemudian saat didesak orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah berulang kali berhubungan selayaknya suami istri dengan RLA dalam 4 bulan berhubungan," ujarnya.Abdul Roni

























