Peringatan KPU untuk Calon DPD: Dilarang Tandem dengan Caleg dan Capres!
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masa Kampanye sudah dimulai sejak hari ini, Selasa (28/11/2023). Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau perseorangan harus mengetahui tidak dibolehkan untuk tandem atau bersama-sama kampanye dengan kontestasi lainnya.
Seperti biasanya yang dilakukan calon legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota hingga capres, melakukan kampanye bersama atau tandem pasang atributnya saat kampanye.
Berbeda dengan calon DPD, tidak dibenarkan untuk kampanye bersama dengan caleg dan capres tersebut.Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih dan SDM Nugroho Noto Susanto.Menurutnya, perlu diperhatikan dalam beberapa hal Calon DPD, itu perseorangan tidak boleh mengkampanyekan caleg dan capres lainnya."Tidak boleh ikut tandem dan sama-sama mempromosikan diri, karena sudah diatur dalam PKPU tentang Kampanye tahun 2023,"ujar Nugi sapaan akrabnya, dilansir dari tribunnews.com.Abdul Roni

























