Home > Berita > Umum

Dishub Bengkalis Umumkan Seleksi Pengelolaan Parkir 2024

Dishub Bengkalis Umumkan Seleksi Pengelolaan Parkir 2024
Senin, 27 November 2023 18:28 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kecamatan Mandau, mengumumkan seleksi pengelolaan parkir kendaraan tahun 2024.

Seleksi ini diumumkan melalui surat resmi bernomor 559/UPT-PARKIR/SLK/XI/2023 ditandatangani Ketua Panitia Rais Mustaji serta diketahui Kadishub, Muhammad Adi Pranoto.

Bagi pengusaha yang tertarik mengikuti seleksi pengelolaan parkir wilayah Kabupaten Bengkalis tahun depan, syaratnya adalah: 1. Fotokopi akta PT/CV atas kepemilikan direktur; 2. Fotokopi SIUP jasa Perparkiran yang masih berlaku; 3. Fotokopi NPWP perusahaan atau pengusaha kena pajak; dan 4. Sanggup menyediakan BPJS Tenaga Kerja bagi pemungut parker.

Kemudian, 5. Surat pernyataan sanggup memberikan keterangan kehilangan kepada pihak terkait; 6. Sanggup memberikan setoran 3 bulan dari harga penawaran yang diajukan panitia ke nomor rekening panitia dengan melampirkan bukti setoran dan apabila tidak lulus, dana akan dikembalikan ke peserta (Nomor rekening 1810127441, Bank BNI an. UPT Parkir Kec Mandau).

Jadwal pelaksanaan seleksi pengelolaan parkir, Ruang UPT Parkir, Terminal Duri Betari, Jl Pertanian Kelurahan Duri Barat, Mandau. Adapun tahapannya sebagai berikut: Tahap Pendaftaran. Pengumuman dan pendaftaran 27 s.d. 28 November 2023 (09.00 -15.00 WIB), pengumuman hasil seleksi 29 November 2023 (09.00 -15.00 WIB) dan aanwujzing penjelasan dari panitia 30 November 2023 (09.00 -15.00 WIB).

Tahap Seleksi Kompetensi Peserta. Presentasi konsep kerja dan pemasukan berkas penawaran 4 Desember 2023 pukul 09.00 sampai Selesai. Tahap Evaluasi berupa penilaian 5 Desember 2023 pukul 09.00 sampai selesai. Tahap Pengumuman dan Penetapan Pemenang. Pengumuman pemenang 6 Desember 2023 pukul 09.00 sampai Selesai, Masa Sanggah 7 Desember 2023 pukul 09.00 sampai Selesai, dan Penetapan Pemenang 8 Desember 2023 pukul 09.00 sampai Selesai.

Adapun harga dasar/harga terendah adalah: - Kecamatan Bengkalis dan Bantan senilai Rp25 juta - Kecamatan Mandau dan Bathinsolapan senilai Rp60 juta - Kecamatan Bukitbatu, Bandarlaksamana dan Siakkecil senilai Rp4 juta - Kecamatan Pinggir senilai Rp2,5 juta.***

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id