Mahasiswi Trisakti Gischa Raup Rp5,1 Miliar dari Aksi Tipu-Tipu Tiket Konser Coldplay

Mahasiswi Trisakti Gischa Raup Rp5,1 Miliar dari Aksi Tipu-Tipu Tiket Konser Coldplay

Tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang menyampaikan pernyataan saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).(Kompas.com / Melvina Tionardus)

Senin, 20 November 2023 20:22 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ghisca Debora Aritonang (19 tahun) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Dari aksi penipuannya itu, Ghisca berhasil meraup Rp5,1 miliar.

Dikutip dari Tempo.co, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.

”Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket," kata Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023). Sebelumnya, pihak kepolisian Jakarta Pusat telah menerima enam laporan pada Senin, 13 November 2023 soal penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay yang dilakukan Gischa.

”Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ujar Susatyo. Dituturkan Susatyo, pelapor sekaligus korban itu merupakan reseller yang membeli tiket ke Gischa. Jika ditaksir, total kerugian yang diterima 6 orang korban tersebut mencapai Rp5,1 miliar. Oleh karena itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi.

”Selanjutnya, kami melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap barang-barang milik tersangka," ujarnya. Gischa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023.

Polisi menetapkan barang bukti berupa mutasi rekening pada ATM korban maupun milik Gischa. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, leptop, handphone, yang jika ditotal nilainya sekitar Rp600 juta.

”Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," kata Susatyo. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti itu masih dalam tahap pengembangan. "Sambil kami juga pararel untuk menyita atau pun mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut," ujar Susatyo.

Atas perbuatannya, Gischa dijerat pasal 378 tentang Penipuan juncto pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id