Home > Berita > Umum

Eks Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih Dipecat sebagai PNS

Eks Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih Dipecat sebagai PNS
Jum'at, 17 November 2023 06:13 WIB
KEPULAUAN MERANTI, POTRETNEWS.com — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, resmi dipecat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wanita yang mengaku sebagai istri oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ini dipecat setelah terbukti bersalah dalam putusan sidang Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan dipenjara 2,6 tahun.

Untuk diketahui, Fitria Nengsih atau yang akrab disapa Neng itu terlibat kasus korupsi suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan WIlayah Riau melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil pada April 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber dan Manusia (BPKSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd didampingi Kabid Mutasi, Rodiah dan staf Pembinaan Pengawai, Ayu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023).

Dia menegaskan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Neng, sapaan akrab Fitria Nengsih sudah dilakukan pada akhir Bulan Oktober pada habis bulan vonis terhadap Neng dijatuhkan.

”Neng sudah diberhentikan menjadi PNS sejak akhir Oktober lalu. Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan Ingkrah,” ungkap Bakharuddin, dilansir dari tribunnews.com.

Menurutnya, dalam pemberhentian yang dilakukan terhadap Neng sudah melalui mekanisme yang prosedur yang berlaku. Namun demikian, saat ditangkap dan belum ada putusan terhadap bersalah dalam proses persidangan di pengadilan, Neng masih menerima gaji sebesar 50 persen.

Hal ini juga berlaku terhadap Bupati nonaktif, H Muhammad Adil SH MM. ”Walaupun sudah ditangkap, namun belum diputuskan bersalah dalam pengadilan, yang bersangkutan masih berhak menerima 50 persen gaji pokok. Namun tunjangan sudah tidak diberikan lagi," terangnya.

Bakharuddin juga menjelaskan, setelah diputuskan oleh pengadilan ada jeda 7 hari sebelum diproses pemberhentian. Hal itu menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.

"Namun karena Neng tidak melakukan banding 7 hari setelah putusan pengadilan, maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id