Warga Riau Dihukum 17 Tahun Penjara di Medan karena Jadi Kurir Sabu 4 Kilogram
MEDAN, POTRETNEWS.com — Terdakwa Marzali (52) warga asal Kota Pekanbaru, Riau, dihukum 17 tahun penjara lantaran terbuki menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11).
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Marzali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1.ke-1 KUHP.”Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim, dilansir dari waspada.co.id.Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.”Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Marzali dengan pidana penjara selama 18 tahun.*** Editor:
Abdul Roni