Bawa 5,7 Kilogram Sabu dari Rokan Hilir Riau, Dua Kurir Asal Surabaya Dituntut 15 Tahun Penjara di Sumsel

Bawa 5,7 Kilogram Sabu dari Rokan Hilir Riau, Dua Kurir Asal Surabaya Dituntut 15 Tahun Penjara di Sumsel
Sabtu, 11 November 2023 09:10 WIB
PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Dua terdakwa kurir sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Asyir Ghamal alias Agam dan Kusyairi alias Agus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara. Keduanya diketahui membawa 5,7 kilogram sabu. Terdakwa Asyir Ghamal dan Kusyairi menjadi terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram, yang dibawa dari Rokan Hilir, Riau tujuan Surabaya dengan melalui jalur darat melewati Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto di pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

ā€¯Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, sebagaimana perbuatan kedua terdakwa Asyir Ghamal alias Agam dan Kusyairi alias Agus secara sah sebagaimana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli sabu seberat 5,7 kilogram. Dengan 5 bungkus narkotika jenis sabu. Untuk menjatuhkan pidana masing-masing 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar dan subsider kurungan penjara 6 bulan," ujar JPU, dilansir dari detikcom.

JPU pun mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU, kejadian terjadi pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 20.15 saat kedua terdakwa melintas di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza B 2956 UKN dari arah Banyuasin, Sumsel.

Kendaraan yang dikemudikan para terdakwa dihentikan petugas BNNP Sumsel, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 bungkus sabu dalam sebuah tas.

Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengaku sabu dengan jumlah besar tersebut berasal dari Rokan Hilir Riau untuk seseorang yang ada di Surabaya.

Dari pengakuan para terdakwa juga, bahwa tugas untuk mengantarkan sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Miski alias Heri yang mana dalam dakwaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww