Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM yang Pernah Dihukum Penjara 3 Tahun di Riau Kembali Beraksi di Jambi

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM yang Pernah Dihukum Penjara 3 Tahun di Riau Kembali Beraksi di Jambi

Ilustrasi.

Minggu, 05 November 2023 08:14 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com — Tiga orang pelaku pencurian yang telah menjadi spesialis dalam mengganjal mesin ATM di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Jambi saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah mempelajari teknik ganjal ATM tersebut melalui tutorial yang mereka temukan di YouTube. Salah satu dari ketiga pelaku, Rama Dhani (37 tahun), telah mengakui hal ini di hadapan petugas kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa mereka belajar cara mengganjal mesin ATM secara otodidak melalui video yang ada di platform YouTube. ”Kita belajar dari YouTube bang," kata Rama Dhani kepada petugas di Mapolsek Jambi Timur pada Sabtu, 4 November 2023.

Aksi pencurian yang mereka lakukan berhasil menghasilkan puluhan juta rupiah. Setelah berhasil mengambil uang dari korban yang telah mereka tipu, uang tersebut dibagi rata kepada dua orang teman mereka, Teguh Nugroho (43 tahun) yang berasal dari Karawang Barat, Jawa Barat, dan Gestino (34 tahun) yang berasal dari Serang, Banten.

Menurut Rama Dhani, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka mengakui bahwa ini sudah menjadi profesi mereka. Para pelaku ini ternyata adalah residivis dalam kasus ganjal ATM yang sama, sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 tahun di Pekanbaru, Riau.

Mereka kembali beraksi di Jambi setelah dibebaskan. Mereka mengakui telah melakukan aksi ganjal ATM sebanyak 14 kali di Jambi sejak mereka datang ke kota ini pada bulan Juni 2023. Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jambi Timur telah berhasil menangkap tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang telah beraksi sebanyak 14 kali di Kota Jambi.

Tiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Rama (37 tahun) yang berasal dari Provinsi Pekanbaru, Teguh (43 tahun) yang berasal dari Jawa Barat, dan Gestino (34 tahun) yang berasal dari Banten.
Salah satu korban dari aksi mereka adalah Sudirah (43 tahun), yang merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika, menyatakan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan aksi pencurian di salah satu mesin ATM di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin, 30 Oktober 2023.
”Para pelaku ini berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait meningkatnya kasus ganjal mesin ATM di wilayah hukum Jambi Timur," kata Kompol Yumika pada Kamis (2/11), dilansir dari batamnews.co.id.

Sebelum penangkapan mereka, para pelaku telah berhasil mencuri uang sebesar lebih dari Rp 20 juta dari korban Sudirah pada 9 Agustus 2023. Dalam aksi mereka, pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM, sehingga ketika korban memasukkan kartu ATM mereka, kartu tersangkut dan mereka berhasil mengambil uang korban.

Kompol Yumika menambahkan bahwa ketiga pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama di provinsi lain, dan mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melancarkan aksinya. Selain berhasil mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 20 kartu ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal mesin ATM. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.***

Editor:
i

Kategori : Hukrim
wwwwww