BOGOR, POTRETNEWS.com — Niatnya mau mengajukan cuti biar bisa melahirkan tanpa beban pekerjaan. Namun apa yang didapati ibu guru ini saat dirinya mengajukan cuti malah membuatnya tak menyangka. Ibu guru SD itu kaget saat diminta bayar uang Rp250 ribu buat cuti melahirkan. Hal itu diungkap suami yang curhat di media sosial, istrinya bu guru SD di Tanah Sareal, Kota Bogor. Ia heran terkait istrinya yang mau cuti melahirkan namun disuruh membayar. Mengetahui hal ini, Disdik pun buka suara. Curhatan sang bu guru SD itu pun seketika viral di media sosial Instagram.
Dalam curhatan, sang suami menarasikan bahwa istrinya yang merupakan bu guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin. Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Namun sang suami kaget saat istrinya ini malah diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal," tulis suami dalam posting-an di media sosial. ”Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor," lanjutnya lagi.”Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" tulis isi percakapan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.”Enggak bisa kita langsung lakukan langkah," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023). "Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau enggaknya," imbuhnya.Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, turut angkat suara. Ia menyoroti viral-nya bu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp250 ribu agar cutinya di-ACC. Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.
Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut. "Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko, saat dihubungi
TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum mengetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut. "Tapi saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil. "Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya. Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa sosok yang memang meminta transfer kepada bu guru SD ajukan cuti hamil tersebut. "Ya terus dicari. Nanti ketika sudah ada, kita langsung klarifikasi," tandasnya.***
Editor:Abdul Roni