4 Pelajar SD di Riau Jadi Korban Pencabulan, 3 Pelaku di Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau awalnya memeriksa tujuh saksi, yang terdiri dari korban, orangtua, dan UPT Perlindungan Anak Provinsi Riau. Kemudian, kasusnya naik ke penyidikan dan ditetapkan empat tersangka.Hery mengatakan, pelaku juga merekam aksi mereka. "Rekaman video anak-anak saat melakukan adegan tak senonoh, menjadi petunjuk penyidik dalam mengusut perkara ini," kata Hery, dilansir dari kompas.com.
Secara terpisah, kuasa hukum para korban, Dedi Harianto Lubis menjelaskan, keempat korban berusia 8-11 tahun dan duduk di bangku kelas tiga dan enam SD. Lalu, perbuatan cabul itu direkam dan videonya disebar di grup WhatsApp.”Kejadiannya pada bulan April hingga Mei 2023. Ada video korban yang disebar diduga WhatsApp grup komunitas LGBT Pekanbaru," ujar Dedi saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.*** Editor:
Abdul Roni