Uang Tunai Rp29,8 Miliar Hasil TPPU Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan, Penjaga Gudang Narkoba di Pekanbaru Ikut Diserahkan

Uang Tunai Rp29,8 Miliar Hasil TPPU Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan, Penjaga Gudang Narkoba di Pekanbaru Ikut Diserahkan

Uang tunai sebanyak Rp29,8 miliarbeserta tersangka yang dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

Jum'at, 27 Oktober 2023 08:31 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Barang bukti berupa uang tunai Rp29,8 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (26/10).

Turut dilimpahkan juga dua tersangka, Achmad Afandi dan Dedy Setiawan, ke Kejati Lampung. Di mana Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan Achmad Afandi berperan kurir dan penjaga gudang serta distributor narkoba di Pekanbaru, Riau.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, setelah menerima pelimpahan, pihaknya akan menyiapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan. “Segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Nanang Sigit Yulianto, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (26/10).

Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp 29,8 miliar, Polda Lampung juga menyerahkan 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor beserta STNK, dan 3 buah handphone.

Polda Lampung berhasil menyita Rp24,4 miliar dari Dedy Setiawan. Sementara uang Rp5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi, dan Andri Gustami (bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan). Sehingga total uang yang telah disita dan akan diserahkan menjadi barang bukti mencapai Rp 29,8 miliar.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww