Wanita di Riau Diculik Empat Debt Collector karena Suami belum Bayar Utang, Korban Dikurung di Kamar

Wanita di Riau Diculik Empat <i>Debt Collector</i> karena Suami belum Bayar Utang, Korban Dikurung di Kamar

Keempat ”debt collector” yang melakukan penculikan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Selasa (24/10/2023).

Selasa, 24 Oktober 2023 19:02 WIB
ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Peristiwa kurang mengenakkan dialami seorang perempuan asal Rokan Hilir (Rohil), Riau bernama Maya Ramasari (35). Belum lama ini, Maya diculik oleh debt collector lantaran sang suami belum membayar utang. Keempat debt collector tersebut kini telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Rohil. Menurut AKBP Andrian Pramudianto selaku Kapolres Rohil, empat debt collector ini ditugaskan menagih utang kepada suami dari Maya.

Identitas dari keempat pelaku adalah tiga laki-laki inisial MP (43), HT (33), dan RK (30). Sementara satu orang lagi adalah seorang ibu rumah tangga inisial PH (54). "Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial DH (46)."

"DH merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," imbuh Andrian melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).

Dia mengungkapkan, para pelaku menculik korban karena suami korban belum membayar utang. "Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang."

"Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain." "Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian, dilansir dari tribunnews.com yang menukil kompas.com.

Lebih lanjut, Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pasar Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Keempat pelaku menggunakan berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).

Sesampainya di rumah korban, Sumilan ternyata tidak berada di rumah. Saat itu, di rumah hanya ada sang istri, Maya Ramasari. "Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.

Lalu, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut. Para pelaku kemudian bersembunyi.

Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar. "Pelaku mengurung korban di dalam kamar."

"Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.

Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagansinembah. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagansinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww