Home > Berita > Umum

LAMR Dorong Pembentukan Desa Adat, FGD Rekomendasikan Segera Lakukan Identifikasi Potensi

LAMR Dorong Pembentukan Desa Adat, FGD Rekomendasikan Segera Lakukan Identifikasi Potensi

Diskusi Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Identifikasi dan Penguatan Desa Adat di Provinsi Riau ditaja LAMR Provinsi Riau, Selasa (24/10/2023). (F-POTRETNEWS.com/IST)

Selasa, 24 Oktober 2023 20:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong pembentukan desa adat di Riau. Untuk itu beberapa langkah harus dilakukan sesegera mungkin, seperti identifikasi desa adat di daerah ini. Demikian salah satu pembicaraan dalam Diskusi Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Identifikasi dan Penguatan Desa Adat di Provinsi Riau yang ditaja LAMR Provinsi Riau, Selasa (24/10/2023).

Hadir dalam kegiatan ini antara lain seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten kecuali Kuansing dan Pelalawan. Tampil sebagai narasumber adalah Dr Firdaus SH MH, Dr Data Wardana SSos MIP, dan Yasrif Yakub Tambusai SH MH.

Dari diskusi terpumpun itu melahirkan rekomendasi, mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan identifikasi potensi desa adat di Riau. Kemudian pemerintah kabupaten/kota melalui PMD agar dapat melakukan kajian identifikasi potensi desa adat. Selain itu mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan kesatuan masyarakat hukum adat dan penguatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, ketika membuka rapat terpumpun itu mengatakan, pewujudan desa adat di Riau merupakan sesuatu yang serius bagi LAMR. Buktinya, dua tahun berturut-turut, lembaga ini menyelenggarakan pendalaman desa adat termasuk rapat terpumpun ini. Malahan, LAMR telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai desa adat.

Datuk Seri Taufik mengatakan, dasar LAMR mendorong desa adat di Riau multidimensional. Bukan saja memenuhi undang-undang desa dan Riau, tetapi juga keperluan kecenderungan pembangunan regional dan internasional. Desa merupakan punat adat, memuat nilai kemanusiaan yang menjadi perhatian dunia.

"Usahlah undang-undang desa, dalam undang-undang Provinsi Riau No 19/2022 saja, jelas sekali disebutkan bahwa salah satu ciri-ciri Riau adalah adat Melayu dan adanya desa adat. Jadi, kalau kita tidak menggesa desa adat di Riau, mengaburkan ciri-ciri Riau itu sendiri," kata Datuk Seri Taufik. ***

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id