Pria Asal Rokan Hilir Habisi Nyawa Pacarnya yang Masih Berstatus Istri Orang di Ciamis Jabar

Pria Asal Rokan Hilir Habisi Nyawa Pacarnya yang Masih Berstatus Istri Orang di Ciamis Jabar

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat menginterogasi pelaku DD di Mapolres Ciamis, Minggu 22 Oktober 2023. (F-JABAREKSPRES)

Senin, 23 Oktober 2023 08:14 WIB
CIAMIS, POTRETNEWS.com — Personel Polres Ciamis, Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus cinta segi tiga ”berdarah” antara penjual tukang buah (HE, korban) dengan sopir forklift (DD, pelaku). Berdasarkan keterengan pelaku, dirinya menghabisi nyawa korban menggunakan tali rapia dengan 3 kali jerat. Pelaku melakukan aksinya di kedai buah milik korban pada Jumat, 20 Oktober 2023. Melalui keterangan yang sudah dihimpun kepolisian, pelaku yang merupakan warga asal Rokan Hilir, Riau telah mengencani korban selama 8 bulan. Diketahui, korban pun sudah memiliki suami.

”Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 kali jeratan menggunakan tali rapia dari posisi belakang korban,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Ahad (22/10/2023).

Akibat tidak mau menceraikan suami sah, lanjutnya, pelaku pun menghabisi nyawa korban. ”Motif pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya hingga akhirnya pelaku emosi dan melakukan hal tersebut kepada korban,” jelasnya, dilansir dari jabarekspres.com.

Sebelumnya dikabarkan, korban meninggal dunia lantaran bunuh diri di toko buah-buahan di seberang SPBU Cisaga Kabupaten Ciamis. Korban sempat dibawa ke rumah sakit di Kota Banjar, namun nyawanya tidak tertolong.

Saat korban di rumah sakit, pelaku juga sempat menemani korban dan berpura-pura menangis meratapi kondisi korban. ”Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” kata AKBP Tony.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan. Keterangan pelaku dan hasil olah TKP berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi akhirnya menetapkan DD (pacar korban) sebagai pelaku pembunuhan.

”Pelaku mengakui perbuatannya. Terhadap pelaku, dijerat dengan KUHPidana dengan ancaman 7 tahun dan 15 tahun penjara,” kata Kapolres Ciamis itu.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww