KISARAN, POTRETNEWS.com — Pasangan suami dan istri di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah rumah. Pasutri tersebut mencuri cincin emas, gelang emas, dan dua unit HP hingga ang tunai Rp 80 juta. Setelah beraksi, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru. Kini pelaku telah ditahan usai berhasil ditangkap polisi setelah empat bulan buron. Pasangan suami dan istri di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kompak mencuri uang dan perhiasan total senilai Rp 107 juta.
Pelaku mencuri dari rumah seorang pria di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur. Kedua pelaku beraksi di rumah korban tersebut terjadi pada Senin (6/3/2023) lalu.Pelaku Zul dan istrinya yang merupakan warga Jalan Syekh Silau, Kecamatan Kisaran Timur Timur. "Korban melaporkan rumahnya telah dimasuki maling dan mencuri uang tunai Rp 80 juta, cincin emas, gelang emas, dan dua unit HP, jika dihitung, sekitar Rp 107 juta," jelas IPTU Parlaungan Pane, Kapolsek Kota Kisaran, Jumat(13/10/2023).Setelah beraksi, katanya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru untuk mengelabui petugas. "Kami yang sudah melakukan pencarian dari Maret 2023 lalu, mendapat informasi bahwa keduanya pulang ke Kisaran".
Pelaku berhasil diringkus polisi setelah empat bulan buron. "Kanit Reskrim beserta tim Unit Ops langsung menjemput dan mengamankan keduanya," ujarnya, dilansir dari
tribunnews.com.Jelas Pane, keduanya masuk ke rumah korban dengan cara membongkar pintu korban dan menggondol seluruh harta korban. ”Setelah kami amankan, kedua tersangka tersebut kami temui satu buah surat tanah hasil pencurian dan langsung kami sita," pungkasnya.***