Kumpulkan Uang untuk Biaya Nikah, Sepasang Kekasih Nekat Edarkan Ekstasi
![]() |
Konferensi pers terkait penangkapan sepasang kekasih yang menjadi pengedar ekstasi demi modal nikah di Batam. (F-detikSumut) |
BATAM, POTRETNEWS.com — Sepasang kekasih di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial SU (28) dan SH (27) ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi. Keduanya melakukan tindak pidana tersebut untuk mengumpulkan biaya nikah.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers pemusnahan 149 pil ekstasi dan 561 gram sabu di Polda Kepri, Kamis (12/10/2023). Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin menyebut sepasang kekasih itu ditangkap pada September lalu. Awalnya polisi menangkap seorang pria berinisial SU.”Jadi pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (7/9). Di parkiran hotel Pacific, Batu Ampar, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU dengan 7 buah pil ekstasi," ujarnya, dilansir dari detikcom.Dari penangkapan SU itu polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku SU diketahui menyimpan pil ekstasi lainnya di tempat kekasihnya berinisial SH di kawasan Baloi Permai, Lubuk Baja, Batam. ”Lalu kami lakukan pengembangan di tempat tinggalnya di Baloi Permai dan ditemukan ekstasi sebanyak 142 butir. Pil ekstasi itu disimpan oleh SH kekasih SU," ujarnya.Dari keterangan SU dan SH mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan pil ekstasi tersebut. Keduanya mengaku aksinya itu untuk menambah biaya pernikahan. ”Pengakuan keduanya baru pertama kali kali mengedarkan pil ekstasi tersebut, tapi masih kami dalami. Pengakuannya uang hasil jualan ekstasi itu untuk menambah biaya nikah," ujarnya.Abdul Roni

























