Warga Gerebek Oknum Dosen Bermesraan dengan Seorang Mahasiswi, Keduanya Mengaku Sudah Sering Berhubungan Intim
![]() |
Ilustrasi kasus selingkuh yang digerebek langsung oleh warga. (Sumber: TRIBUNNEWS.com) |
LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Publik di Kota Bandarlampung, dihebohkan dengan kabar penggerebekan mahasiswi Lampung inisial VO dan seorang dosen berinisial SHD di sebuah rumah.
Saat itu, mahasiswi Lampung inisial VO dan dosen berinisial SHD digerebek warga di Lampung ketika tengah bermesraan di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandarlampung pada Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.SHD dan mahasiswi Lampung inisial VO menjalani hubungan terlarang lantaran sang dosen sebenarnya telah memiliki istri dan anak. Jarak usia pasangan kharam ini juga cukup jauh, sembilan tahun. Si mahasiswi Lampung inisial VO diketahui masih berumur 22 tahun, sedangkan SDH 31 tahun. Dosen dan mahasiswi Lampung inisial VO tersebut kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi Lampung inisial VO tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara. Saat diperiksa, SHD dan mahasiswi Lampung inisial VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri. SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri. Adapun mahasiswi itu mengetahui bahwa dosen tersebut telah memiliki istri.Atas kasus tersebut, memicu rasa penasaran dari publik terkait sosok mahasiswi berinisial VO itu.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut."Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung."Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.Saat diperiksa, SHD dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri. SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri. Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.Tanggapan Kampus
Inilah reaksi dari pihak Universitas tempat SHD, dosen di Lampung digerebek berduaan dengan mahasiswinya. Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan tempat sang dosen mengajar, Prof Subandi, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya oknum dosen FTK diduga telah diamankan di Mapolda Lampung.Ia mengatakan, pihaknya belum melihat secara persis oknum dosen tersebut. Oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)."Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi. Meski demikian, pihaknya saat ini belum tahu persis dugaan oknum tersebut, karena yang bersangkutan saat ini masih di Polda Lampung."Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing," terangnya.Prof Subandi mengatakan, dosen itu seharusnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana. "Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," kata Prof Subandi.Nasib Mahasiswi dan Dosen
Melansir dari Tribun Lampung, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana membenarkan kedua pelaku tersebut. Ia mengungkap pihak kampus bakal memberikan tindakan tegas.Hukuman untuk kedua pelaku tindak asusila terancam mendapat yang paling tinggi yakni dipecat dari kampus. SHD akan diberhentikan dari profesinya sebagai dosen dan status mahasiswa VOS terancam dicabut."Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," ujar Nirva Diana dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (11/10/2023). Diungkap Nirva, sosok SHD bukan pegawai tetap UIN Raden Intan Lampung.Sehingga status sebagai dosen kontrak membuat SHD dapat diberhentikan kapan saja. "Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ungkapnya.Sementara untuk VOS, hukuman tertinggi diberikan karena sudah melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, VOS bakal dikeluarkan dari kampus imbas perbuatan tindak asusila yang dilakukan. "Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tegasnya.Kendati begitu, Nirva mengungkap saat ini pihak kampus belum bisa memutuskan secara pasti. Sebab masih melakukan laporan dari tim terkait kasus SHD dan VOS. "Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.Satu hal yang ditekankan oleh Nirva, insiden yang dilakukan SHD dan VOS menyangkut aturan di UIN Raden Intan Lampung. Oleh karena itu, hukuman yang berlaku harus dipatuhi oleh kedua pelaku."Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," ungkapnya. Namun, masalah kepastian hukuman untuk kedua pelaku, Nirvana masih menunggu arahan dari pimpinan kampus.***Editor:
Abdul Roni

























