Dua Anggota Bawaslu di Sumsel akan Disidang Etik gara-gara Gadaikan Mobil Dinas dan Diduga Kutip Uang ke Calon Panwaslu
![]() |
TULANG BAWANG, POTRETNEWS.com — Karena melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan cara gadaikan mobil dinas, dua anggota Bawaslu Tulang Bawang akan disidang kode etik. Sidang tersebut akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang akan menjalani sidang yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.”Dua terlapor yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana anggota Bawaslu Tuba, mereka dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan. Sesuai Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, sidang pemeriksaan ini akan berlangsung besok. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).Menurut David, keduanya dilaporkan atas pelanggaran kode etik dengan melakukan permufakatan jahat mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H Wandra sebesar Rp15.000.000.”Keduanya diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan,," jelasnya, dilansir dari detikcom.Abdul Roni

























