Mantan Direktur PT BSP Zapin Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik, Sumber Dana dari Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2016
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Mantan Direktur PT BSP Zapin berinisial F yang diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih, Senin malam (2/10/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui pernyataannya, Selasa, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.Dikatakan Asep, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran 2016.Dalam perkara itu, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. ”Terkait perkara ini, kami telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," sebut Kajari, dilansir antaranews.com.Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp8.175.600.000. Dijelaskannya, pada 2016 lalu F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.Abdul Roni

























