Mengundurkan Diri karena Bersiap Jadi Caleg DPR RI, Ini Alur Proses Pemberhentian Gubernur Syamsuar di DPRD Riau
![]() |
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim. (F-RIAUPOS.co) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, pemegang wewenang memberhentikan Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau adalah presiden. DPRD Riau hanya memproses melalui rapat paripurna.
”Beliau sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Riau, nah yang nantinya mengeluarkan surat pemberhentiannya adalah presiden,"ujar Eddy, dilansir tribunnews.com.Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28, Gubernur/ Wakil Gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan."Proses di DPRD Riau nanti pimpinan DPRD Riau nanti akan mengumumkan pengunduran diri tersebut dalam Rapat paripurna,"jelas Eddy.Setelah itu, DPRD Riau akan bersurat kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimintai pengesahan dalam bentuk surat pemberhentian. Selanjutnya, presiden melalui Mendagri akan menunjuk Plt Gubernur sampai akhir masa jabatan Gubernur/ Wakil Gubernur Riau berakhir.Abdul Roni

























