Mengundurkan Diri karena Bersiap Jadi Caleg DPR RI, Ini Alur Proses Pemberhentian Gubernur Syamsuar di DPRD Riau

Mengundurkan Diri karena Bersiap Jadi Caleg DPR RI, Ini Alur Proses Pemberhentian Gubernur Syamsuar di DPRD Riau

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim. (F-RIAUPOS.co)

Minggu, 01 Oktober 2023 11:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, pemegang wewenang memberhentikan Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau adalah presiden. DPRD Riau hanya memproses melalui rapat paripurna.

”Beliau sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Riau, nah yang nantinya mengeluarkan surat pemberhentiannya adalah presiden,"ujar Eddy, dilansir tribunnews.com.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28, Gubernur/ Wakil Gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

"Proses di DPRD Riau nanti pimpinan DPRD Riau nanti akan mengumumkan pengunduran diri tersebut dalam Rapat paripurna,"jelas Eddy.

Setelah itu, DPRD Riau akan bersurat kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimintai pengesahan dalam bentuk surat pemberhentian. Selanjutnya, presiden melalui Mendagri akan menunjuk Plt Gubernur sampai akhir masa jabatan Gubernur/ Wakil Gubernur Riau berakhir.

"Kalau tidak salah masa jabatannya habis pada 31 Desember 2023, setelah itu Pemprov Riau akan dipimpin oleh Pj Gubernur Riau sampai terpilihnya Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau yang baru," jelasnya.

Syamsuar mengundurkan diri lantaran maju sebagai Bacaleg DPR RI dari partai Golkar Dapil Riau 1 pada Pileg 2024. Surat itu sudah sampai ke Sekretariat DPRD Riau.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyebut, pimpinan beserta anggota dewan provinsi segera menjadwalkan rapat paripurna membahas surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau.

Nantinya, setelah surat pengunduran diri Syamsuar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), posisi Syamsuar akan digantikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution.

Tapi, jika Wagub Edy Natar maju di Pemilihan Legislatif (Pileg), tampuk pimpinan akan dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) untuk sementara. Syamsuar mengajukan surat pengunduran diri karena maju sebagai caleg DPR RI Dapil Riau I dari partai Golkar.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id