Pasangan Kumpul Kebo Lakukan Proses Persalinan secara Mandiri di Kontrakan, Bayinya Dibuang di Teras Rumah Warga

Rabu, 27 September 2023 13:41 WIB
pasangan-kumpul-kebo-lakukan-proses-persalinan-secara-mandiri-di-kontrakan-bayinya-dibuang-di-terasPolsek Cileungsi mengamankan pasangan kumpul kebo berinisial JFS dan CAS yang telah membuang bayinya di salah satu teras rumah warga di Kampung Rawailat, Rabu (27/9/2023). (F-BERITASATU.com)

BOGOR, POTRETNEWS.com — Personel Polsek Cileungsi mengamankan pasangan kumpul kebo berinisial JFS dan CAS yang telah membuang bayinya di salah satu teras rumah warga di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mirisnya, pasangan yang sudah 8 bulan tinggal bersama ini, melakukan proses persalinan secara mandiri di kontrakannya.

Polisi mengamankan pasangan di luar nikah pada Selasa (26/9/2023), untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

”Yang bersangkutan mengakui bahwa bayi tersebut anak mereka dari hubungan tanpa ikatan pernikahan. Adapun motif kedua orang ini menaruh bayinya di teras rumah warga, yang bersangkutan panik dan takut karena belum terikat pernikahan. Pasangan ini melaksanakan persalinan secara mandiri di kontrakannya," kata Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu (27/9/2023), dilansir beritasatu.com.

Pada Jumat (22/9/2023) malam sekitar pukul 11.35 WIB, warga Rawailat digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan di teras rumah salah seorang warga, Ruwanti. Bayi perempuan cantik ditemukan dalam keadaan sehat. Kejadian ini sontak mengagetkan warga sekitar yang sedang tertidur pulas.

Ruwanti mengatakan, setelah penemuan bayi di terasnya muncullah seorang wanita berinisial JFS. Perempuan ini mendatangi kediamannya dengan mengaku sebagai warga biasa yang ingin melihat kejadian pembuangan bayi tersebut. Namun JFS belakangan mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak yang baru saja dilahirkannya. Ruwanti kini harus rela menyerahkan bayi malang tersebut yang sudah diberi nama Rumaira.

"Udah ikhlas, biarin kembali ke orang tuanya, sedih juga karena udah sempet sayang. Hari kedua dia (orang tua) udah ada ke rumah melihat, 'pokoknya saya orang tuanya' katanya, terus saya bilang ya udah ke polisi," ujar Ruwanti sambil menggendong bayi.

Pasangan ini dijerat dengan Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP, pasal 766 junto 776 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dari kronologi kejadian pengakuan JFS sebagai ibu bayi begitu saja dipercaya oleh Ruwanti maupun aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah ada upaya membuktikan secara medis bahwa bayi tersebut benar-benar lahir dari rahim JFS.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id