Home > Berita > Umum

Tidak Terima Manuver Politik Mosi tak Percaya, Koalisi Pengawasan & Kontrol Sosial Publik Sampaikan Surat Terbuka ke BK DPRD Bengkalis

Tidak Terima Manuver Politik Mosi tak Percaya, Koalisi Pengawasan & Kontrol Sosial Publik Sampaikan Surat Terbuka ke BK DPRD Bengkalis

Di hadapan Badan Kehormatan, Hambali membacakan Surat Terbuka, Selasa (19/9/2023).

Rabu, 20 September 2023 07:22 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Koalisi Pengawasan & Kontrol Sosial Publik Kabupaten Bengkalis sampaikan Surat Terbuka yang diterima Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (19/09/2023) petang.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Ferry Situmeang didampingi anggota Mustar J Ambarita serta disusul anggota Rahmayeni langsung menerima Surat Terbuka dari perwakilan koalisi Hambali tepat di depan pintu masuk ruang BK di lantai dasar lembaga wakil rakyat ini.

"Terima kasih kepada bapak yang datang sore hari ini menyampaikan surat terbuka menyangkut beberapa hal. Intinya apa yang menjadi isi dalam surat ini, kami akan bahas, bukan berarti kami bisa langsung menjawab karena ini baru sampai," kata Ketua BK Ferry Situmeang yang kemudian menandatangani tanda terima surat tadi.

Di hadapan BK DPRD Kabupaten Bengkalis, juru bicara Hambali membacakan surat terbuka yang terdiri dari lima halaman yang beliau tanda tangani bersama empat orang lainnya yaitu Arianto, M Riduwan, Indra Sahputra, dan Mukhtaruddin Nst. Surat dimaksud selain diserahkan kepada Badan Kehormatan, terkhusus kepada 36 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang melakukan mosi tidak percaya kepada dua pimpinan DPRD Bengkalis yaitu Khairul Umam,LC,MESy (Ketua DPRD) dan Syahrial,ST,MSi (Wakil Ketua I).

Dikatakan Hambali sebagai mana tertulis dalam Surat Terbuka tadi, setelah menimbang dalam, mereka memilih mengirimkan surat terbuka ketimbang tertutup. Harapan mereka adalah surat terbuka ini akan dibaca lebih banyak orang dan semoga sampai serta berkenan pula anggota DPRD Kabupaten Bengkalis," harap Hambali Cs.

"Bahwa dalam memaknai fungsi dan tugas pimpinan DPRD dalam hal ini adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang dilaksanakan dengan menganut prinsip kolektif kolegial bukan berarti mengindahkan amanat peraturan perundang2an Junto Peraturan DPRD Bengkalis tentang Tata Tertib DPRD. Dengan kata lain, tindakan Ketua DPRD Bengkalis definitif yg menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian anggota DPRD dari fraksi Golkar adalah semata2 dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang2an," lanjut Hambali membacakan Surat Terbuka tersebut.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id