Sering Melawan Orang Tua, Pria di Riau Bunuh Adik Kandungnya, Mayat Korban Dibuang ke Bawah Jembatan di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru

Sering Melawan Orang Tua, Pria di Riau Bunuh Adik Kandungnya, Mayat Korban Dibuang ke Bawah Jembatan di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru

Ilustrasi. (Sumber: TRIBUNNEWS.com)

Kamis, 14 September 2023 10:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial ES (39). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan, pelaku membunuh seorang pria yang tak lain adalah adik kandungnya, Metreka Satana (35). Berry mengungkapkan bahwa pelaku membunuh adik kandungnya itu karena sakit hati.

”Motif pelaku sakit hati dengan adik kandungnya, karena korban katanya sering melawan kepada orang tuanya," ungkap Berry, Kamis (14/9/2023). Setelah sang adik tewas, pelaku membuang mayat korban ke bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

”Pelaku saat kami tangkap, mengakui perbuatannya. Pelaku memukul kepala korban menggunakan batu dan mencekiknya. Setelah itu, pelaku mendorong mayat korban ke bawah jembatan," kata Berry.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu (13/9/2023), sekitar jam 08.30 WIB. Mayat pria tersebut ditemukan tersangkut di atas kayu yang membuat warga heboh.

Selanjutnya, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diautopsi. ”Dari hasil pemeriksaan medis, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh, sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujar Berry.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pada malam harinya sekitar 19.00 WIB. Pelaku berinisial ES, yang merupakan abang kandung korban. Kakak beradik ini warga asal Sumatera Barat.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, sebuah batu, satu potongan kayu, dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww