KPK Temukan 958 Kasus Gratifikasi dan Suap di Daerah

KPK Temukan 958 Kasus Gratifikasi dan Suap di Daerah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. (F-VIVA)

Rabu, 13 September 2023 13:10 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaga antirasuah tersebut menemukan 958 kasus gratifikasi di daerah. ”Korupsi paling banyak ditemukan pada gratifikasi dan penyuapan itu paling banyak sekitar 65 persen atau 958 kasus baru terjadi," kata Firli di Jakarta, Rabu. Selain gratifikasi, tindak pidana korupsi lain di daerah adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebesar 324 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah 57 kasus, pungutan atau pemerasan sebanyak 28 kasus, perizinan mencapai 25 kasus, serta merintangi proses KPK sejumlah 13 kasus.

Berdasarkan data per 11 September 2023, kata Firli, total kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus.

Karenanya, dia meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menindaklanjuti apakah kasus korupsi tersebut masuk dalam tiga kluster korupsi akibat perumusan izin, pengadaan barang dan jasa, atau urusan penempatan dan promosi jabatan.

"Saya minta kawan yang bertugas di APIP (bahwa) tiga ini dipegang teguh dan dikendalikan. Jangan cuma (memberi) paraf, tapi tolong ini dalam rangka buat mereka tadi," kata Firli menegaskan, dilansir antaranews.com.

Selain itu, dengan kinerja APIP menindaklanjuti kasus-kasus korupsi di daerah, menurut Firli, maka para kepala daerah sadar inspektorat daerah dapat dipercaya dan berintegritas.

Dia menambahkan peran APIP sangat penting, yaitu sebagai pengendali kualitas, menjamin pemerintahan berjalan efektif dan efisien, serta sebagai konsultan bagi pemerintah daerah.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww