Pernah Meracuni tapi tak Mati, Pria di Dumai Pilih Cara Lain Habisi Nyawa sang Istri

Pernah Meracuni tapi tak Mati, Pria di Dumai Pilih Cara Lain Habisi Nyawa sang Istri
Sabtu, 09 September 2023 10:14 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com — Pria berinisial SR (43) yang tega menghabisi nyawa istrinya di Kota Dumai dengan dibantu dua anaknya terancam hukuman mati. Usai membunuh istrinya, SR kabur dan ditangkap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Rabu (6/9) lalu. "SR adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton saat pengungkapan kasus, Jumat. Lanjut Dhovan, sebelumnya SR sudah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp560 ribu untuk merencanakan pembunuhan sang istri.

"Namun saat itu korban tak mati sehingga SR merencanakan cara lain untuk menghabisi nyawa Kartini," tuturnya, dilansir antaranews.com.

"Akibat perbuatannya SR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan perkara tersebut diketahui usai mayat Kartini ditemukan dalam karung Jalan Akasia, Kelurahan Bukitkapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (25/8). Saat ditemukan, posisinya dalam keadaan terbungkus karung goni yang hanya tampak bagian perut dan tangan. 

Mayat tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. Berdasarkan hasil autopsi, bagian dada dan tulang leher korban remuk sehingga menyebabkan kematian. Kemudian LZ (12), KT (14) yang merupakan anak Kartini diamankan lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Para pelaku merasa dendam. Mereka mengakui bahwa korban sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak-anaknya," papar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan. ***

Editor:
ABdul Roni

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww