Balada Siswi SMP Dipaksa Pria Tetangga Berhubungan Badan hingga Hamil, Pelaku tak Tanggung Jawab Malah Kasih Obat Penggugur

Balada Siswi SMP Dipaksa Pria Tetangga Berhubungan Badan hingga Hamil, Pelaku tak Tanggung Jawab Malah Kasih Obat Penggugur
Sabtu, 09 September 2023 13:10 WIB
POTRETNEWS.com — Sedang viral nasib pilu yang dialami seorang siswi SMP dipaksa pria tetangga untuk berhubungan badan hingga hamil. Bahkan, pelaku sempat membeli obat penggugur kandungan setelah siswi SMP itu menyampaikan kepada pelaku bahwa ia hamil. Terbongkarnya kejahatan pemaksaan berhubungan badan terhadap siswi SMP itu berawal dari mual-mual yang dialami gadis itu. Curiga ia hamil akibat dipaksa pria tetangga itu berhubungan badan, siswi SMP itu membeli alat tes kehamilan.

Dari alat itu, si siswi SMP mengetahui bahwa ia positif hamil dan kemudian memberitahukan kepada pria tetangga nya itu. Bukannya bertanggungjawab menikahi siswi SMP itu, pria tetangga itu malah membeli obat penggugur kandungan.

Sesuatu yang busuk jika disembunyikan akan ketahuan juga, hal itulah yang berlaku pada pria tetangga gadis siswi SMP itu. Obat penggugur yang ia beli dan siswi SMP itu dipaksa meminumnya, ternyata tidak manjur.

Aparat Satreskrim Polres Ponorogo menangkap HG (23), seorang pria asal Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. HG diduga mencabuli tetangganya yang masih pelajar SMP hingga hamil. Saat dimintai pertanggungjawaban, HG malah meminta korbannya itu untuk menggugurkan kandungannya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023), menyatakan tersangka HG ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi. ”Orangtua korban korban tidak terima anak gadisnya disetubuhi HG hingga akhirnya hamil,” ujar Niko.

Menurut Niko, kasus bermula saat tersangka HG mendatangi rumah korban pada akhir Februari 2023. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah. ”Korban lalu dibujuk rayu dengan iming-iming uang hingga dipaksa berhubungan badan ,” jelas Niko.

Setelah persetubuhan itu, beberapa minggu kemudian, korban mulai merasakan mual-mual. Khawatir terjadi apa-apa pada tubuhnya, korban lalu membeli alat pemeriksaan kehamilan. Melalui alat tersebut korban mengetahui dirinya hamil. Ia lalu memintai pertanggungjawaban tersangka.

Bukannya bertanggung jawab, tersangka HG malah membeli obat penggugur kandungan secara daring. ”Setelah obatnya tiba. Korban dipaksa minum obat penggugur tersebut. Hanya saja hasilnya tak manjur,” kata Niko. Tak lama kemudian, orang tua korban mengetahui anak gadisnya hamil setelah melihat perut remaja itu makin membesar.

”Tidak terima dengan ulah tersangka, orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Dari laporan itu kami proses hingga akhirnya menangkap tersangka HG,” tutur Niko.

Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sesuai pasal itu, tersangka yang memaksa siswi SMP berhubungan badan itu diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww