Dua Warga Riau yang Jadi Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan
![]() |
MEDAN, POTRETNEWS.com — Berstatus terdakwa karena menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, dua warga asal Provinsi Riau lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023). Kedua terdakwa yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. ”Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim, dilansir dari laman tribunnews.com.Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ucapnya.Sedangkan, hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa kini lolos dari hukuman mati. Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapiapi Provinsi Riau menuju ke arah Provinsi Sumatera Utara.Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023). (F-TRIBUNNEWS.com)Editor:
Abdul Roni

























