Jadi Acuan dalam Penyusunan RKA Kementerian Negara/Lembaga, Segini Uang Perjalanan Dinas di 2024
![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (F-TEMPO.co) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.
PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024.Terkait dengan perjalanan dinas, seperti dilansir dari laman CNBC Indonesia, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi. Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160.000.Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110.000.Abdul Roni

























