Pria Pemasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau Segera Bebas, Tunggu SP3 Kasus

Pria Pemasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau Segera Bebas, Tunggu SP3 Kasus

Pengacara kondang Hotman Paris dan Rober Herry Son, pria pemasang Bendera Merah Putih ke leher anjing. (F-iNEWS.id)

Sabtu, 26 Agustus 2023 10:41 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pria pemasang Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, Robert Herry Son (22), segera bebas usai kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ). Saat ini, dia menunggu kasus tersebut di-SP3 usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait peristiwa itu.

”(Robert datang) untuk mengutarakan kepada publik bahwa dia sudah bukan lagi, sudah hampir bebas dari tersangka, belum SP3," ujar pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).

Hotman menambahkan, Robert akan dibebaskan karena banyak tekanan di media sosial yang menilai mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing bukanlah bentuk penghinaan atau pelecehan. Penetapan tersangka itu juga dinilai terlalu gegabah. ”Sudah terjadi perdamaian karena berbagai pressure, tekanan dari berbagai pihak, seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Sementara itu, Robert menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum meski harus dipecat dari perusahaan akibat kasus tersebut. Dia menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran. ”Karena biar orang-orang itu bisa melihat dari kaca mata lain dan kaca mata sendiri. Jadi menurut saya sih, enggak ada ingin nuntut balik, jadi kita sama-sama belajar aja di sini," ujar Robert, dilansir dari iNews.id.

Sebagaimana diberitakan, Polres Bengkalis menetapkan Robert (22) sebagai tersangka dalam kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing. Selain ditetapkan tersangka, Robert juga ditahan. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil gelar perkara yang dilakukan.

”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firman, Sabtu (12/8/2023).***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww