Home > Berita > Umum
*Diduga Langgar Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009

Hina Lambang Negara Pang Bendera Merah Putih Ke Leher Anjing, RHS Meringkuk ke Penjara

Hina Lambang Negara Pang Bendera Merah Putih Ke Leher Anjing, RHS Meringkuk ke Penjara
Minggu, 13 Agustus 2023 08:06 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka dugaan penghinaan lambang negara sebagaimana dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009.

"Terlapor menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku," kata AKBP Setyo Bimo.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan Gelar Perkara meningkatkan ke penyidikan sehingga penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Kapolres menceritakan kejadian sebelumnya, perkara tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SAS.

Saksi memberitahukan bahwa ada 1 (satu) ekor hewan anjing yang dileher hewan anjing tersebut telah dipasang 1 (satu) bendera merah putih. Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 (satu) bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera tersebut.

Akhirnya pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan terlapor, dan terlapor mengakui bahwa terlapor yang telah memasang 1 (satu) bendera merah putih ke leher hewan anjing tersebut, yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 WIB," terang Kapolres.

Saat itu, alasan terlapor pada saat memasang bendera ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, namun dijawab terlapor ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.

"Atas kejadian tersebut, pelapor bersama saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut," tutur Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, kepolisian juga menyita Barang Bukti berupa, satu bendera merah putih ukuran kecil, satu buah flasdishk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasang bendera merah putih.***

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id