Jelang DCS Diumumkan, Bawaslu Ingatkan KPU dan Parpol di Bengkalis agar Proses Pencalonan Sesuai Undang-Undang
![]() |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Sesuai tahapan, program dan jadwal yang ditetapkan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bengkalis dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Pemilu 2024. Berkaitan hal ini, Bawaslu setempat kembali mengimbau dan mengingatkan agar seluruh proses pencalonan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Benar, kita telah mengimbau dan mengingatkan, baik itu kepada KPU Bengkalis selaku penyelenggara Pemilu maupun pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Bengkalis agar menjalankan dan mengikuti seluruh rangkaian proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni bagi menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Kamis (10/8/2023).
Ditambahkan Usman yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, adapun himbauan tersebut disampaikan pihaknya melalui surat yang telah dikirim langsung kepada KPU Bengkalis maupun para pimpinan partai politik. “Ini (imbauan, red) bagian dari upaya pencegahan yang kita lakukan, yakni dengan cara mengingatkan mereka terhadap tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.Disinggung mengenai apa saja item himbauan ataupun hal-hal yang diingatkan tersebut, Usman menyebut ada beberapa hal penting, terutama menyangkut beberapa rangkaian tahapan yang sedang dan akan dilakukan KPU Bengkalis terkait dengan proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang meliputi pencermatan rancangan DCS, verifikasi persyaratan bakal calon pasca pencermatan DCS, penyusunan DCS, hingga pengumuman DCS yang diperkirakan akan dilakukan dalam rentang tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 mendatang.Setelah DCS diumumkan, tahapan berikut yang akan dilakukan dan diingatkan adalah berkaitan dengan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat, penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Bengkalis atas DCS yang kemudian dilanjutkan dengan pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca-klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
























