Home > Berita > Umum

Gara-gara Salah Nama, Banyak Bacaleg Kalimantan Selatan untuk Pemilu 2024 tak Memenuhi Syarat

Gara-gara Salah Nama, Banyak Bacaleg Kalimantan Selatan untuk Pemilu 2024 tak Memenuhi Syarat
Senin, 07 Agustus 2023 10:13 WIB

BANJARMASIN, POTRETNEWS.com — Hasil verifikasi administrasi perbaikan yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, sebanyak 124 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lanjut pada tahapan Pemilu 2024.

Kendati demikian, bacaleg DPRD Kalsel itu tetap diberi kesempatan memperbaiki berkas hingga 11 Agustus 2023. Sementara ini, menurut Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Minggu (6/8/2023), ada 661 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

”Setelah 11 Agustus tidak ada lagi perbaikan. Sebelum tanggal tersebut, partai politik masih bisa mengganti bacaleg yang TMS,” kata Andi Tenri, dilansir BPost.

Sedangkan Ketua KPU Banjarmasin, Hj Rusnailah, mengatakan, untuk bacaleg dewan kota Seribu Sungai ada 29 yang TMS. Di dokumen mereka ditemukan kesalahan. Di antaranya salah nama dan tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Sedangkan untuk bacaleg Banjarbaru, dari 424 orang, 371 orang MS dan 53 orang TMS. Hasil verifikasi tersebut diserahkan KPU Kota Banjarbaru kepada parpol, Sabtu (5/8) malam. Pada masa perbaikan hingga 11 Agustus, menurut Dahtiar, 17 parpol yang mengajukan bacaleg bisa melakukan penggantian.

”Misal di awal mendaftarkan 20 bacaleg, ternyata hanya 15 orang yang MS, parpol bisa mengganti lima orang yang TMS hingga jumlahnya tetap 20," jelasnya.

Berkaitan hasil verifikasi administrasi, pengurus parpol di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dikumpulkan KPU setempat, Minggu. Mereka menggelar rapat koordinasi mengenai pencermatan daftar caleg sementara (DCS).

”Jadi, saat ini masuk tahap pencermatan DCS. Tahapan ini berlangsung pada 6-11 Agustus," jelas Fendi Haryadi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tala.

Selain mengganti bacaleg, menurut Fendi, parpol dapat memindah daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut bacalegnya. "Namun hal itu dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan dari dewan pengurus pusat," paparnya.

Proses penyerahan berkas perbaikan syarat administrasi oleh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), beberapa hari lalu.
Proses penyerahan berkas perbaikan syarat administrasi oleh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), beberapa hari lalu. (KPU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Lebih lanjut ia menerangkan, pada 12-15 Agustus, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap rancangan DCS yang diajukan oleh parpol.

Selanjutnya pada 16-17 Agustus penyusunan DCS dan 18 Agustus dilakukan penetapan DCS. Berikutnya, pada 19-23 Agustus pengumuman DCS dan pada 19-28 Agustus merupakan ruang tanggapan bagi masyarakat terhadap DCS.

Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, mengaku belum dapat merincikan jumlah bacaleg TMS karena belum dilakukan rekapitulasi.

”Masih di bagian teknis. Karena, rekapan belum sampai ke saya," jelas Andi, Minggu. Menurut Andi, pihaknya bekerja berdasarkan Sistem Informasin Pencalonan (Silon). ”Jika Silon tidak bisa membaca, maka otomatis bacaleg di-TMS-kan,” ucapnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id