Home > Berita > Umum

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Dibuka, Batas Akhir Pendaftaran 22 Agustus 2023

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Dibuka, Batas Akhir Pendaftaran 22 Agustus 2023
Jum'at, 04 Agustus 2023 13:26 WIB

TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2023-2027.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.

”Timsel telah mengeluarkan surat pengumuman pendaftaran terkait seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023," kata Hasan di Tanjungpinang, Jumat.

Hasan menyebut formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota komisi informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi di kantor Diskominfo Pemprov Kepri, Gedung B2 lantai 3, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, kode pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.

Menurutnya dokumen pendaftaran bisa diantar atau dikirim ke sekretariat melalui jasa pengiriman kode pos 29124. ”Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan," ungkapnya, dilansir antaranews.com.

Adapun waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai 8 Agustus 2023 dan ditutup pada 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur. Tahap pertama seleksi administrasi, kedua tes potensi, dan ketiga psikotes dan dinamika kelompok yang di dalamnya ada wawancara.

Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, lanjut Hasan, akan diberitahukan kemudian. Dia juga menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

”Persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Hasan.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id