Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Dibuka, Batas Akhir Pendaftaran 22 Agustus 2023
![]() |
TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2023-2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.”Timsel telah mengeluarkan surat pengumuman pendaftaran terkait seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023," kata Hasan di Tanjungpinang, Jumat.Hasan menyebut formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota komisi informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi di kantor Diskominfo Pemprov Kepri, Gedung B2 lantai 3, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, kode pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.Menurutnya dokumen pendaftaran bisa diantar atau dikirim ke sekretariat melalui jasa pengiriman kode pos 29124. ”Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan," ungkapnya, dilansir antaranews.com.Abdul Roni

























