Bahas Pajak dan Retribusi, Bapemperda DPRD Riau Rapat dengan Bapenda dan Biro Hukum
Bapemperda DPRD Riau melaksanakan rapat kerja dengan Bapenda dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau terkait pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah. (F-IST)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau terkait pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah, di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (31/7/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, yang didampingi oleh Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendri Jaswir, Gembong WS dan Wenda.Turut hadir dalam rapat ini, Ketua Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita beserta jajarannya.Dalam rapat ini, Bapemperda DPRD Provinsi Riau bersama OPD terkait melakukan telaah terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana waktu sangat singkat untuk menyelesaikan persoalan ini.Syahrial Abdi menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah harus ada di dalam Perda sebagaimana perintah Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berbunyi: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lanjut dengan Perda.























