PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku pembunuhan di Desa Pematangbenteng, Kecamatan Batangperanap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pelaku berinisial MP (35), akhirnya ditangkap setelah dua tahun diburu polisi.
Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku membunuh rekan kerjanya, HM (50). Antara korban dan pelaku sama-sama pendatang ke Kabupaten Inhu. Korban perantau dari Sumatera Barat, sedangkan pelaku dari Sumatera Utara.
”Kasus pembunuhan itu terjadi pada 25 Oktober 2021 lalu. Berkat kerja keras tim gabungan Polsek Peranap dan Satreskrim Polres Inhu, satu pelaku berinisial MP berhasil ditangkap pada Sabtu (22/7/2023), di Sumatera Utara," kata Misran, Jumat (28/7/2023). Namun, kata dia, masih ada dua pelaku lainya yang terlibat sedang diburu petugas.”Dua orang pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Misran, dilansir kompas.com. Misran mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dan dendam.Pemicunya, korban marah dan berkata kotor kepada pelaku MP karena membawa sepeda motor korban tanpa izin. ”Pelaku ini bekerja menanam sawit di kebun milik korban. Saat itu, korban marah karena motornya dibawa pelaku tanpa izin," kata Misran, dilansir
kompas.com.
Selanjutnya, para pelaku menghantam kepala korban dengan kayu balok hingga tersungkur ke tanah. ”Melihat korban masih bernyawa, ketiga pelaku kembali memukul bagian kepala dan anggota tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia," kata Misran. Lalu, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil truk milik korban dijual oleh para pelaku.Ternyata, istri muda korban berinisial EN (38) ikut terlibat menjual harta suaminya itu. ”Sepeda motor korban dijual Rp 3 juta dan mobil truk dijual Rp 60 juta. Hasil penjualan itu dibagi oleh tiga pelaku dan juga istri muda korban, EN," kata Misran.Untuk EN sendiri, kata dia, sebelumnya telah ditangkap oleh Polsek Peranap dengan kasus penggelapan. Kasus EN telah divonis oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu. ”Mengenai keterlibatan EN dalam kasus pembunuhan masih kita sidik. Jika dia terlibat, maka tetap ditindak," terang Misran.Misran mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan dua tahun silam ini, berawal dari nomor telepon korban tak bisa dihubungi oleh istri pertamanya. Lalu, istri pertama korban memberitahu anak kandungnya.Anak korban kemudian pergi ke kebun tempat ayahnya bekerja di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang peranap, Inhu, namun tak ditemukan. ”Di dalam pondok kebun juga tidak ditemukan lagi pakaian korban dan istri mudanya, EN," sebut Misran.
Sang anak terus berupaya mencari tahu keberadaan ayahnya. Namun, beberapa warga yang dikenal tidak ada yang tahu dimana keberadaan korban. Pada 1 Maret 2022, anak korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Peranap terkait hilangnya sang ayah.Selanjutnya, pada 5 November 2022, anak korban mendapat informasi bahwa istri muda korban berada di Medan, Sumatera Utara. Setelah dilaporkan ke polisi, anggota Polsek Peranap berangkat ke Medan dan menemukan EN. ”Berdasarkan keterangan EN, korban diikat dan dipukul pelaku MP dan dua rekannya, yang tak jauh dari pondok kebun sawit," kata Misran.Selanjutnya, petugas membawa EN kembali ke tempat kejadian perkara. Sesampainya di lokasi kejadian, petugas menemukan kerangka manusia yang diduga adalah korban. ”EN juga mengaku ikut terlibat menjual motor dan mobil truk milik korban dan hasilnya dibagi," kata Misran.Berbekal keterangan EN, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Petugas mengetahui pelaku berada di Sumatera Utara. ”Petugas mencari pelaku meski berbekal ciri-ciri dan sedikit sekali informasi tentang pelaku," akui Misran. Namun, hasil kerja keras tim akhirnya berhasil menangkap satu pelaku, yakni MP.***
Editor:Abdul Roni