PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas sebagai seorang wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akhir Agustus 2023. Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik mengatakan, pelaksanaan UKW yang berlangsung selama dua hari itu terbuka untuk semua wartawan. Adapun kapasitas jumlah peserta yang disediakan yakni; sebanyak 60 orang (dibagi menjadi 10 kelas) dengan formasi muda, madya dan utama. H-1 sebelum UKW dilaksanakan, sambung Farianda, peserta juga akan mendapatkan pembekalan lewat seminar (workshop) pra-UKW.
”Kita rencanakan UKW kali ini diikuti 60 orang peserta terdiri kelas muda, madya, dan utama. Tergantung kepada jumlah yang mendaftar," ujar Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamongan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warsan, di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro Nomor 4, Sabtu (29/7/2023).Lebih lanjut Farianda menjelaskan, untuk peserta UKW kelas muda syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik ke kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW Muda dan naik ke kelas utama minimal telah 2 tahun memiliki sertifkat UKW Madya.Pendaftaran peserta akan dibuka 31 Juli hingga 05 Agustus 2023 di Sekretariat PWI Sumut. ”Mengenai persyaratan administrasi lainnya yang sesuai standar Dewan Pers, silakan menghubungi Sekretariat PWI Sumut, sekalian mengambil formulir pendaftaran,” imbuhnya.
Ujian Kenaikan TingkatSelain dari pelaksanaan UKW tersebut, PWI Sumut juga direncanakan mengadakan ujian kenaikan tingkat atau status dari Anggota Muda ke Anggota Biasa PWI, yang akan dilaksanakan akhir Agustus 2023.”Untuk ujian kenaikan tingkat ini, kita batasi hanya untuk 150 orang saja. Dengan ketentuan syarat utamanya adalah sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik muda, madya atau utama,” ujar Farianda Putra Sinik yang juga Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos itu.Dia menambahkan, kepada calon peserta UKW dan ujian kenaikan status anggota PWI yang berasal dari luar Kota Medan, saat mendaftar harus melalui atau rekomendasi dari PWI kabupaten/kota wartawan bersangkutan berdomisili.”Hal ini kita lakukan agar tertib administrasi dan koordinasi, sehingga memudahkan PWI Sumut melakukan seleksi calon peserta UKW dan peserta ujian kenaikan status nantinya," ujarnya.Untuk yang berminat masuk ikut ujian kenaikan status anggota biasa PWI, sambung Farianda, untuk mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Sumut di Jalan Adinegoro No 4 Medan, dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi lainnya.***