Tersangka Korupsi Jembatan Selatrengit Kepulauan Meranti Ditahan Jaksa

Tersangka Korupsi Jembatan Selatrengit Kepulauan Meranti Ditahan Jaksa
Senin, 17 Juli 2023 20:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selatrengit di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka yaitu; Dharma Arifiandi selaku Mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya dan Dupli Juliardi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti Tahun 2012.

Kedua tersangka dugaan korupsi Jembatan Selat Rengit Meranti itu dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. ”Hari ini dilaksanakan tahap II dari Penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Senin.

Perkara tersebut sebelumnya diusut Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2014. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Tampak kedua tersangka dengan mengenakan rompi oranye digiring ke mobil yang akan membawanya ke tahanan. ”Kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," kata Bambang, dilansir antaranews.com.

Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. "Insyaallah dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012.

Pembangunan Jembatan Selatrengit itu merupakan proyek "multiyears" (tahun jamak) dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih, yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar, dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar, dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww