BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dalam rangka mengawasi perbaikan pengajuan dokumen Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis oleh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat telah menurunkan sejumlah Tim Pengawas Pemilu. Tim ini sengaja disiagakan bagi memastikan proses perbaikan pengajuan dokumen bacalon dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
”Kita selaku Pengawas Pemilu (Bawaslu Kab. Bengkalis,
red) sudah membentuk tim pengawas dalam mengawasi proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bengkalis di masa perbaikan pengajuan ini. Pengawasan ini penting agar prosedur dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengaturnya,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Budi Kurnialis, Ahad (9/7/2023).Budi Kurnialis yang juga menjabat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum menyebutkan, selain memastikan pengawasan terhadap perbaikan pengajuan dokumen tadi, juga sebagai upaya pihaknya bagi mencegah terjadinya potensi pelanggaran maupun sengketa.
Sesuai hasil pengawasan yang dilakukan Tim Pengawas Bawaslu Kabupaten Bengkalis, hingga Sabtu (8/7) kemarin, terdapat 4 partai politik (parpol) yang datang ke KPU Bengkalis dalam rangka perbaikan pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD.Keempat partai politik tersebut adalah; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem).
Dalam penerimaan pengajuan perbaikan terhadap dokumen persyaratan bacalon ini, KPU Bengkalis melakukan sejumlah rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, memeriksa dokumen pengajuan perbaikan, kemudian menetapkan status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, memberikan tanda pengembalian atau tanda terima, serta melakukan pengecekan terhadap Formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari ketentuan umum parpol peserta Pemilu atau nama lain yang sah oleh partai dengan penginputan di SILON KPU Bengkalis.Hari ini, Ahad (9/7/2023), sebagaimana jadwal tahapan Pemilu merupakan batas akhir perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD oleh parpol peserta Pemilu.Hari ini pula, direncanakan akan ada beberapa Parpol lainnya yang akan melakukan perbaikan pengajuan terhadap dokumen bakal calon yang sebelumnya diajukan dan telah dilakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya terhadap perbaikan dokumen yang diajukan tersebut, KPU Bengkalis kembali akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang disampaikan tersebut, diantaranya turut memastikan tidak adanya kegandaan bakal calon yang diajukan oleh setiap partai politik.***