Kado Hari Bhayangkara 1 Juli, Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 17.817 Butir Ekstasi

Kado Hari Bhayangkara 1 Juli, Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 17.817 Butir Ekstasi
Rabu, 28 Juni 2023 16:25 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Personel Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 17.817 butir yang merupakan kejahatan dalam jaringan internasional.

Hal ini sebagaimana Press Conference pengungkapan kasus di atas yang dilakukan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro di Mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro, Senin (26/6/2023) pagi.

"Ini menjadi kado Hari Bhayangkara ke-77 dan juga kado Hari Antinarkoba Internasional yang kita rayakan tepat pada tanggal 26 Juni 2023. Ini momentum yang tepat," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Disebutkan AKBP Setyo Bimo Anggoro, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Bengkalis dengan Bea dan Cukai, sehingga peredaran narkoba 10 paket shabu dengan berat masing-masing paket 1 kg serta 8 paket pil ekstasi sejumlah 17 ribuan butir yang semuanya menjadi Barang Bukti dan terlihat di atas meja. BB lain berupa 1 unit mobil Xenia pula terparkir di sisi kanan konferensi pers terlihat jelas sebuah ban mobil yang rusak berat.

Kronologi awal keberhasilan ini, terang Bimo, Tim mendapatkan informasi dari Malaysia yang merupakan kerja sama yang baik antara Polda Riau dalam hal ini Polres Bengkalis dengan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) yang menginfokan akan ada pengiriman narkoba ke Indonesia melalui Bengkalis.

Lalu, tim gabungan segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan patroli perairan bersama antara kapal Pol Air Polres Bengkalis dengan kapal BC Bengkalis. Diketahui ada kapal membawa narkoba tadi singgah di pelabuhan tikus lalu dipindahkan ke mobil pribadi. Dalam pengejaran, pelaku inisial RA usia 19 thn berusaha kabur dan berupaya menabrak petugas yang akhirnya dapat dihentikan setelah tembakan mengenai ban kanan belakang mobil pelaku yang sebelumnya pelaku tetap memaksakan mobil tadi tetap berjalan bermaksud melarikan diri.

Tersangka RA dalam hal TP diatas, "Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat pidana 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimum ditambah 1/3," jelas Bimo.

Diutarakan Bimo, jika narkoba diatas sempat beredar maka tidak sedikit masyarakat Kabupaten Bengkalis yang menjadi korban. Bimo memberikan apresiasi kepada Gakkum dari Bea dan Cukai Bengkalis, Sat Narkoba Polres Bengkalis Bengkalis, dan Sat Pol Air.

"Ini adalah bukti bahwa sinergifitas akan membawakan hasil yang luar biasa tentunya dengan kedatangan Kepala Bea dan Cukai yang baru, Kami harapkan sinergisitas agar bisa lebih ditingkatkan dan kita bisa lebih berkontribusi dalam menyelamatkan generasi muda, menyelamatkan anak bangsa dalam bahaya narkoba," harap Bimo.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo menjawab pertanyaan wartawan mengatakan hasil kolaborasi dan sinergitas ini menjadi salah satu atensi dari seluruh lapisan masyarakat. Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah comminuted detector masuknya barang-barang larangan.

"Ke depan, kami dari Bea dan Cukai Bengkalis siap untuk melanjutkan sinergitas ini, tentu saja dengan sarana yang kami miliki dan SDM yang nantinya akan lebih baik lagi untuk berkomunikasi dan berkolaborasi dengan teman-teman dari Polres Bengkalis," jawab Agoeng Widodo seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP M Reza sedikit mengambarkan proses penangkapan RA yang mulai dihadang sejak di jembatan Siak Kecil. Saat dihadang inilah tersangka RA menabrak kendaraan petugas dan membuang BB tidak jauh dari Polsek Siak Kecil. Mobil Xenia tadi tetap dikejar dan masih lari sehingga Anggota Tim menembak mobil tersebut dan berhasil dihadang di lokasi masuk jembatan Sabak Auh.

"Komplotan ini masih kami dalami, ada beberapa orang yang disebut (nama)nya. Upah membawa BB dijanjikan Rp115 juta dan Rp5 juta telah masuk melalui aplikasi Dana sebagai salah satu modus para pelaku-pelaku untuk menghilangkan jejak namun nomor-nomor (pelaku) telah dikantongi mungkin dalam waktu dekat akan kami cari pelaku-pelaku yang di atasnya lagi," terang Kasat AKP M Reza yang selanjutnya menyebutkan proses pengintaian mereka lakukan selama sepekan.

Malam Sabtu, barang haram ini telah sampai di wilayah Indonesia dan pelaku telah memulai kegiatan tapi karena situasi alam laut bergelombang kencang sehingga narkoba berbentuk kristal putih belum sampai ke tangan pelaku yang merupakan sopir L300 membawa sawit membuat pelaku pulang yang kala itu telah menyeberang ke Pakning.

"Tiga atau empat hari sebelum kejadian (penangkapan) kita sudah tahu ada calon-calonnya tapi karena kondisi alam di laut agak kuat gelombang, tak jadi pekerjaan mereka ini. Sampai dua hari kami steamby, bolak balik barulah terjadi transaksi (BB shabu dan ekstasi) ini," jelas AKP M Reza.

Saat menghampiri BB mobil Xenia, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menunjukkan pintu depan kanan yang penyot dan ban yang ditembak sehingga secara spontan Bimo memuji tembakan jago petugas yang ditimpal itu semua berkat petugas yang latihan menembak setiap hari.

Turut mendampingi Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers tadi, Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH, Tim Buser, beberapa perwira Polres Bengkalis termasuk Tim Gabungan.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id